Tunjangan Guru Diplot Rp 51 M

Tunjangan Guru Diplot Rp 51 M

BINTUHAN,BE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur memastikan tidak akan terjadi kekurangan anggaran untuk membayar tunjangan guru bersertifikasi maupun non sertifikasi tahun 2013-2014. Tahun ini sudah dianggarkan Rp 25 miliar untuk 619 guru penerima sertifikasi, sedangkan tahun 2014 juga akan dianggarkan sekitar Rp 26 miliar lebih mengingat akan akan adanya penambahan guru sertifikasi. \"Dana untuk tahun 2014 akan diusulkan ke pusat sesuai dengan jumlah guru sertifikasi tahun depan. Semuanya pasti akan dibayarkan jika ada SK Dirjen. Jika belum mendapatkan SK Dirjen jangan harap bisa menerima tunjangan tersebut,\" ujar Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah Spd melalui Kabid Dikdas Yuhardi SIp didampingi Kasubag Kepegawaian Medi Mursalin Spd, kemarin. Jumlah guru bersertifikasi yang akan dibayar tahun ini sebanyak 619 orang. Sementara dana yang telah disetujui sebesar Rp 25 miliar dan ditambah sisa uang tahun 2012 yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,9 miliar yang sempat mengendap di rekening kas daerah (Kasda). \"Kewajiban yang akan dibayarkan tahun ini selain pembayaran per triwulan terhadap 619 guru bersertifikasi, guru non sertifikasi, juga pembayaran tunggakan terhadap guru sertifikasi yang belum dibayarkan untuk 3 bulan pada tahun 2012 lalu,\" jelasnya. Dijelaskannya, untuk pembayaran sisa tahun 2012 lalu, pihaknya masih menunggu SK Care Over dari Kemendikbud RI. Karena syarat untuk pembayaran kekurangan harus ada petunjuk. Kemungkinan SK tersebut akan turun pada bulan November mendatang. \"Jika SK sudah ada maka kekurangan tahun 2012 bisa dibayarkan tahun ini, namun jika belum ada SK maka pembayaran akan dilaksanakan tahun depan,\" jelasnya. Sementara itu, pihaknya menjamin tahun ini dan tahun depan tidak ada keterlambatan untuk pembayaran tunjangan guru. Pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar tunjangan guru dibayarkan tepat waktu. \"Kita mengharapkan juga agar berkas guru jangan sampai tercecer, karena berkas ini sangat penting guna pelengkap syarat pencairan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: