PN Tangani 53 Perkara
KOTA BINTUHAN, BE- Tahun 2013 hingga September lalu, sesuai data Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, telah menangani 53 perkara, meliputi 3 perdata dan 50 pidana umum. Dari 3 perkara perdata, satu masih dalam proses, satu sudah putus dan satu ldalam proses damai. Sebanyak 53 perkara itu terhitung sejak Januari hingga September 2013. Sebagian besar sudah mendapat putusan tetap. Sementara yang masih dalam proses persidangan kurang lebih 10 kasus lagi. Termasuk kasus pembacokan mantan Kasat Narkoba Kaur, kasus penipuan mantan anggota KPU Kaur dan beberapa kasus lainnya. \"Sebanyak 50 perkara Pidana yang kita tangani, yang paling banyak itu adalah pencurian. Mulai dari pencurian ayam, motor, warung hingga pencurian hasil perkebunan. Jumlahnya kurang lebih 20 perkara. Kemudian narkoba sebanyak 3 perkara dan cabul 2 perkara. Juga ada pembunuhan 1 perkara dan 3 perkara KDRT yang sudah masuk ke persidangan,\" ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan Samsudin SH, kemarin. Dikatakanya, Jumlah perkara yang ditangani hingga September tahun 2013 ini, lebih sedikit dibandingkan jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2012 lalu. Tahun 2012 ada 75 perkara pidana umum dan perdata. Namun tahun 2013 ini belum berkahir kemungkinan masih banyak lagi, namun diharapkan tidak ada kenaikan dalam perkara ini. Jika tidak ada peningkatan dalam perkara ini, maka kabupaten Kaur meerupakan wilayah yang sadar akan hukum. \"Tahun 2013 ini masih menyisakan 3 bulan lagi, bisa saja jumlah perkara yang masuk ke PN Bintuhan hingga akhir tahun menyamai jumlah tahun 2012. Namun biasanya perkara yang ditangani PN bintuhan merupakan perkara kecil sedangkan perkara besar seperti korupsi ditangani Tipikor Bengkulu,\" jelasnya. Sementara itu, pihaknya berusaha akan merubah jadwal persidangan di PN, namun apakah bisa atau tidak masih dalam proses koordinasi dengan kejaksaan. Mengingat perubahan jadwal Sidang sebelumnya dilakukan sore hari rencananya akan dilaksanakan pagi hari. \"Kendala sekarang penjemputan tahanan dari Lapas Manna ke Kaur memakan waktu 2 jam, sehingga ini sangat sulit merubah jadwal sidang. Namun pihaknya akan mensiasati agar Jadwal sidang dilakukan pagi hari,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: