Kenaikan Gaji Ditunda

Kenaikan Gaji Ditunda

KOTA BINTUHAN, BE- Seharusnya terhitung mulai tanggal 1 Oktober lalu, 310 PNS telah menikmati kenaikan gaji, setelah mereka naik pangkat. Namun, hal tersebut ditunda, karena Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dari BKN belum turun. \"SK ini merupakan dasar hukumnya untuk proses perubahan gaji bagi PNS yang telah naik pangkat, maka belum bisa dilakukan naiknya gaji. Jikapun SK terlambat gaji masih tetap akan dibayar dengan cara di rapel,\" kata Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi, kemarin. Dikatakanya, kenaiakan atau perubahan gaji PNS lantaran naik pangkat harus ada SK BKN, karena ini merupakan salah satu dasar hukum. Jika tidak ada dasar hukum itu maka sulit dilakukan, walaupun sebenarnya proses kenaikan pangkat sudah berjalan. \"Namun dalam minggu ini sesuai informasi BKN, SK akan di berikan akhir Oktober. Jika akhir oktober di berikan maka gaji PNS yang naik pangkat akan dibayarkan pada 1 November mendatang,\" jelasnya. Sementara itu, sebanyak 310 orang yang ditunda kenaikan gajinya, lantaran menunggu SK kenaikan pangkat dari BKN terinci yakni dari golongan II A ke 11-B. Sebanyak 28 orang, dari golongan II B Ke II C sebanyak 11 orang, dari Golongan II C ke II D sebanyak 21 orang. Kemudian Itu, dari golongan IID ke III A sebanyak 18 orang, dari golongan IIIA ke III B sebanyak 107 orang,  dari golongan III B ke III C sebanyak 40 orang. Lalu, dari golongan IIIC ke III D sebanyak 37 orang,  dari golongan III D ke IV A sebanyak 6 orang kemudian dari golongan IV A ke IV B sebanyak 4 orang. Lalu penyesuaian Izajah S1 dan S2 sebanyak 38 orang, sehingga totalnya mencapai 310 orang. \"Saat ini mereka belum bisa menikmati gaji perubahan, sebelum ada SK keniakan pangkat dari BKN tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: