Dokter Pelaku KDRT Tahanan Kota
MUKOMUKO, BE – Oknum dokter umum inisial M, yang bertugas di RSUD Mukomuko yang terjerat dalam kasus dugaan KDRT, menjadi tahanan kota oleh JPU Kejari Mukomuko. Status itu menjadikan pelaku tidak diperbolehkan meninggalkan Mukomuko. “ Ya tersangka M, tahanan kota,” ujar Kajari Mukomuko Azhari SH melalui Kasi Pidum Junita Triana SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Penahanan ini setelah JPU menerima surat permohonan dari Direktur RSUD Mukomuko dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mukomuko. Yang isinya oknum dokter umum itu tenaganya sangat dibutuhkan. Jika tak ada halangan, pada Selasa (8/10) mendatang berkas perkara dugaan KDRT itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur. “ Kita tengah mempersiapkan administrasi dan melengkapi berkas yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Arga Makmur,” ujarnya. Tindakan KDRT yang dilakukan pelaku korbannya atas nama Santiar Manurung (30) , PNS dijajaran Pemda Mukomuko sekaligus istri dari terdakwa itu. Kejadian itu terjadi pada Juli 2013 lalu. Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di rumahnya di Desa Ranah KaryaKecamatan Lubuk Pinang. Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, berawal dimana tersangka secara diam – diam membongkar lemari milik korban tempat disimpannya berkas dan perhiasan. Akhirnya terjadi ribut mulut, dan pelaku menjeptikan tangan korban ke pintu teralis. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat UU KDRT Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman 4 bulan kurungan. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: