Pelaku Curanmor Segera Disidang

Pelaku Curanmor Segera Disidang

MUKOMUKO, BE - Sutriadi alias Sengek (26)  warga Desa Teras Terunjam, Mukomuko yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di belasan TKP ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko. Penahanan itu dilakukan setelah dilakukan pelimpahan dari Polres Mukomuko. “ Tersangka itu sudah kita tahan, “ tegas Kajari, Azhari SH melalui JPU Riky Musriza SH MH. Tersangka ditahan kemarin (4/10) pagi tepatnya  setelah adanya penyerahan berkas dan tersangka tahap dua yang dilakukan penyidik Polres Mukomuko. Pelimpahan tahap dua itu dinilai lengkap. Artinya terdakwa sudah menjadi tahanan JPU. Terdakwa yang diketahui residivis dan telah tiga kali masuk dan keluar bui itu,  dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 1,3,4 KUHP jonto Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.  Pada hari yang sama Zulhardi (37) warga Kerinci, selaku penadah dalam kasus yang sama juga dilakukan penahanan. Keterangan tersangka kepada penyidik membeli ranmor dari tangan Sutriadi dengan harga Rp 1,5 juta/ unit. Ranmor itu dibeli untuk digunakan mengangkut hasil – hasil pertanian. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. “ Terdakwa kita tahan yang dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tukas JPU Kejari Mukomuko, Indra Usman SH. Diketahui pelaku dan penadah curanmor itu diringkus jajaran Satareskim Polres Mukomuko pada Agustus 2013 lalu. Pelaku diringkus ditempat persembunyiannya di desa Batang Beringin Kerinci, Jambi. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil ranmor yang tengah parkir didepan dan didalam rumah dengan cara merusak pintu rumah dan merusak kunci stang dengan menggunakan gergaji dan peralatan lainnya. Penyidik  berhasil menyita sepeda motor Yamaha RX King, Suzuki Shogun dan Honda Beat masing – masing satu unit. Sementara tersangka lainnya atas nama Sanriadi (6) yang merupakan adik kandung dari Sutriadi telah dilimpahkan terlebih dahulu yang saat ini tengah menjalani proses di Pengadilan Negeri Arga Makmur. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: