Jual Beli Rumah Trans Dievaluasi

Jual Beli Rumah Trans Dievaluasi

KOTA BINTUHAN, BE- Dinsosnakertran Kaur terus melakukan pengusutan  terhadap praktek jual beli 20 unit Rumah Transmigrasi di Trans Tanjung Agung Kecamatan Tetap. Lahan dan rumah yang masih dimiliki oleh negara tidak boleh berpindah tangan. Jika sudah memenuhi masanya untuk berpindah tangan sesuai hukum yang berlaku. Saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa warga transmigrasi yang diduga menjual rumah transmigrasi tersebut. \"Kita saat ini tengah mengevaluasi warga transmigrasi, karena mereka diduga telah menjual lahan dan rumah transmigrasi. Dengan evaluasi inilah kita bisa memberikan penyadaran bagi warga trans untuk tidak gegabah menjual barang negara,\" kata Kadisosnakertran Kaur Drs Edi Suardi B, kemarin. Dikatakanya, warga transmigrasi yang dievaluasi rata-rata dari transmigrasi asal Bogor, menurutnya mereka dididuga telah menjual rumah Transmigrasi yang didiaminya kepada warga Lampung, sebagai pembeli. Mereka menjual harga rumah tersebut sebesar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, hanya saja atas kesigapan pihak Dinsosnakertran yang cepat tanggapan menuntaskan praktek jual beli tersebut. \"Memang warga Transmigrasi asal Bogor ini diduga telah menjual rumah tersebut, namun setelah kita mengetahui langsung kita cegah. Sehingga pembeli rumah tersebut langsung kabur setelah kita tindak,\" jelasnya. Evaluasi yang diterapkan, lanjut Edi, pihaknya memberikan nasehat kepada warga tranmigrasi asal bogor tersebut, karena apa yang dilakukanya merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidanakan. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan evaluasi tergahap transmigrasi asal Bogor tesrebut. \"Ini menjadi perhatian serius bagi kita, kemungkinan tahun depan transmigrasi asal Bogor belum tentu akan kita masukan untuk transmigrasi di Tran Kedataran sambat, akibat ulahnya tersebut cukup membahayakan program pemerintah. Namun saat ini masih tahap evaluasi bersama,\" jelasnya. Sementara itu, sebanyak 20 unit rumah yang sebelumnya dikabarkan telah dijual, saat ini sudah ditempati penghuninya warga transmigrasi sehingga saat ini sudah menjalankan aktivitasnya.\"Kita tetap melakukan pengawasan bekerjsama dengan pihak desa setempat, agar kejadian jual rumah tranmigrasi sebelum 20 tahun lamanya belum bisa dibolehkan, jikapun sudah 20 tahun harus ada proses administrasi dari Kementerian Transmigrasi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: