Tanah Desa Dijadikan Tanah Pribadi

Tanah Desa Dijadikan Tanah Pribadi

AIR RAMI ,BE – Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten,  Wartomo A ptnh SH MH menegaskan bakal menunda penertiban sertifikat yang diperuntukan di Desa Arga Jaya Air Rami. Ini setelah adanya persoalan antara Kades dan warga yang berada di desa tersebut, karena kades merubah tanah desa menjadi tanah pribadi. “ Ketika petugas kita turun kelapangan tidak ada masalah dan baru sebatas dilakukan pegukuran. Jika tanah tersebut memangbermasalah dipastikan sertifikat didesa itu kita tunda,” tegasnya. Menurutnya, persoalan yang terjadi di desa tersebut belum diketahui dengan pasti. Karena jajarannya belum menerima laporan secara resmi. Kendati demikian, informasi yang telah diketahui itu akan ditindak lanjuti dan  petugas akan diturunkan ke lapangan. “ Supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan kita akan turun,” katanya. Ia mengharapkan warga di desa itu tidak melakukan hal – hal yang tidak diinginkan, jika ada permasalahan mengenai pertanahan supaya diselesaikan dengan baik – baik dan berkoordinasi dengan BPN. Sementara itu Warga Desa Arga Jaya sekaligus Camat Air Rami, Cartu mengatakan pengurusan sertifikat  yang dilakukan Kades Arga Jaya,  Siswanto adalah tanah desa. Hanya saja, dalam pengurusan sertifikat tersebut Kades bersama Sekdes, Sarwo tanah  desa itu diatasnamakan pribadi, yang jumlahnya sebanyak 10 persil. Dengan rincian, atas nama Siswanto (Kades) sebanyak dua persil masing –masing ukuran tanah 2.128 dan 371 M2, Sarwo (Sekdes) 4.073 M2, Saifuddin ( tokoh masyarakat) 559 M2, Sariatun 1.947 M2, Muhtadin 1.168 M2, Suharti 1.239,   Muhratin 1.049 M2, Saringatun 898 M2  , semua istri dan keluarga sang Kades. Atas tindakan dilakukan  Kades dan Sekdes itu tidak  disetujui oleh masyarakat dan dinilai telah merampas aset milik desa. Ia meminta BPN mencoret nama – nama yang telah diusulkan Kades untuk penertiban sertifikat diatas tanah milik desa tersebut. “ Kalau secara resmi, kecamatan belum mendapatkan laporan. Namun sebagai warga saya minta BPN tidak mengeluarkan sertifikat atas nama - nama tersebut,” pungkas Cartu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: