Salah Administrasi, SKT Masuk HL

Salah Administrasi, SKT Masuk HL

KERKAP, BE - Kesalahan administrasi penerbitan Surak Keterangan Tanah (SKT) di Desa Batu Layang Kecamatan Hulu palik milik Juwita Wanti (36) warga Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap diakui Kades Aur Gading, Rasaman Basri. Seharusnya luas SKT itu 1,7 hektar akan tetapi menjadi 171 hektar. Terang saja lokasi yang berdekatan dengan hutan lindung (HL) itu sudah jelas termasuk HL. \"Kesalahan administrasi saja yang kurang teliti, diminta pihak Dishutbun segera lakukan pengukuran untuk lebih jelasnya,\" kata kades. Ia juga mengatakan, untuk SKT memang tidak bisa diterbitkan melebihi luasan mencapai dua hektar, kesalahan itu juga sudah diketahui karena kades mengaku camat Kerkap belum mengintruksikan untuk penerbitan ulang SKT. Sedangkan SKT itu sudah ditandatangani Camat Kerkap, Sujindro SS TP dan kades Desa Aur Gading. Kesalahan itu dikatakan Kades Rasaman, akan dihentikan SKT. Karena kalau tidak lahan ini akan mnjadi masalah, menerbitkan SKT yang salah. \"Saya juga menandatanganinya, setelah penerbitan ini ternyata tidak teliti, ternyata SKT ny salah,\" ungkap kades. Camat juga mengatakan terkait kesalahan itu silahkan saja pihak Dishutbun bersama kepolisian melakukan pengukuran lokasi itu. karena untuk SKT hingga ratusan hektar itu tidak mungkin bisa diterbitkan dan jelas melanggar. \"Kalau kesalahan adminstrasi saja masih bisa di ubah, jadi akan di ubah untuk kebenarannya, dan dimaklumi karena kesalahan yang tidak disengaja, akibat kurang ketelitian,\" tandasnya. Terpisah, Kapolsek Kerkap, Iptu Johannes Marojahan Napitupulu membenarkan sudah mengetahui adanya permasalahan tersebut, dan warga juga sudah ada yang melapor terkait luas lahan yang tidak dimasuk akal itu. \"Beberapa waktu lalu, warga pernah melapor, karena kayu yang ada dilahan itu sudah banyak yang hilang dan ditebang yang diduga itu adalah hasil HL,\" ungkap kapolsek. Untuk kelanjutannya, kapolsek mengatakan meminta pihak Dishutbun melakukan pengecekan lokasi apakah masuk HL atau tidak. Sehingga titik koordinat HL dapat diketahui dan pelanggaran dalam penerbitan SKT ini akan di proses. \"Kami sudah minta pihak Dishutbun, tapi belum juga datang untuk memenuhi pemanggilan untuk cek langsung ke lokasi, SKT yang ditandatangani camat ini jelas salahi aturan,\" tandas kapolsek. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: