Zona Kampanye Belum Ditetapkan

Zona Kampanye Belum Ditetapkan

BENTENG,BE - KPU Bengkulu Tengah (Benteng) sejauh ini belum menentukan titik lokasi yang akan dijadikan zona kampanye bagi Partai politik (Parpol) dalam Pemilihan legistatif (Pilleg) tahun 2014 mendatang. Hal itu, dikarenakan belum turunnya usulan lokasi zona kampanye yang diajukan KPU kepada Pemda Benteng. \" Inilah kendala kita dalam menentukan zona kampanye, karena belum ada kejelasan dari pemda,\" ungkap Ketua KPU Bengkulu Tengah (Benteng), Asmara Wijaya,ST. Menurut Asmara, oleh sebab itu KPU meminta agar Pemda Benteng secepatnya menetapkan kawasan mana saja yang menjadi zona kampanye tersebut. Dengan begitu kPU dapat mensosialisasikannya kepada seluruh parpol dan dapat dijadikan acuan didalam melakukan pemasangan atribut partai oleh parpol peserta Pilleg 2014 mendatang, sehingga, tidak simpang siur. \" Zona kampanye ini akan kita sosialisasikan kepada Parpol, sehingga dapat dijadikan acuan oleh,\" terangnya Asmara menambahkan, untuk zona yang dilarang bagi pemasangan atribut partai sudah jelas berpedoman dengan PKPU No 15 Tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum. Yaitu, seperti kawasan lokasi tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan dan lainnya. Kalau pengunaan fasilitas umum itu sudah jelas tidak diperbolehkan. Selain itu, untuk pemasangan baliho disetiap desa hanya diwajibkan satu unit saja setiap Parpol. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: