Kadis DKP Diperiksa 1 Jam

Kadis DKP Diperiksa 1 Jam

\"AzhariMUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Sukiman, diperiksa jaksa penyidik Kejari Mukomuko kemarin (30/9). Ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB atau sekitar 1 jam lamanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ikan lele dan nila pada tahun 2010 lalu. Kajari Mukomuko, Azhari SH melalui Kasi Pidsus Anton Nur Ali SH menyampaikan, Kadis DKP itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Penyidik menanyakan juklak dan juknis atas pengadaan tersebut. “Saksi hanya sebatas mengetahui dan juklak dan juknisnya ada. Namun ia (Sukiman) tidak mengetahui bagaimana proyek pengadaan itu berjalan hingga telah dibagikan ke kelompok – kelompok penerima. Karena saat itu yang bersangkutan belum menjabat sebagai Kepala DKP,” ungkap Anton Nur Ali. Ia menambahkan, saksi  dicecar sekitar belasan pertanyaan seputar juklak dan juknis tersebut. Selain Kepala DKP, pihak Kejari juga telah memeriksa belasan saksi dan akan memeriksa sejumlah saksi lagi. Sementara dalam waktu dekat akan memanggil 3 tiga tersangka. “Selain ada beberapa saksi lagi yang akan dimintai  keterangan, tiga tersangka juga akan kita panggil,” ujarnya. Ketiga tersangka itu yakni inisial M selaku PPK, R kontraktor pengadaan ikan Nila CV Lohbunta dan S kontraktor pengadaan ikan Lele dari CV Bina Niaga. Pengadaan pakan dan ikan Lele  dengan nilai kontrak Rp 568, 3 juta lebih dan pengadaan  nila Rp 293,1 juta lebih. Indikasi dalam pengadaan itu diduga tidak sesuai dengan spek yang mengakibatkan  adanya kerugian Negara. “Untuk berapa jumlah kerugian negara belum dapat dipastikan. Karena penyidik akan melakukan investigasi lebih lanjut yang meilbatkan pihak –pihak terkait. Yang jelas dalam pengadaan pakan ikan Nila dan Lele itu indikasi kuat mengarah ketindak pidana korupsi yang telah merugikan negara,” pungkas Anton. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: