KPUD Sosialisasi Dapil
KOTA BINTUHAN,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat keputusan Nomor 99/kpts/KPU/2013 tertanggal 9 Maret 2013 lalu, terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kaur tetap terdiri atas 3 Dapil. Hanya saja untuk Kecamatan Semidang Gumay yang sebelumnya masuk Dapil I, mengalami perubahan menjadi Dapil II. Perubahan lain yakni Dapil I memiliki jatah kursi 9, Dapil II melonjak naik menjadi 10 kursi dan Dapil III dari 7 kursi. Saat ini turun menjadi 6 kursi. Dengan banyaknya elit politik Kaur dan Kalangan masyarakat menyesal dengan keputusan KPU Pusat. Oleh karena itu banyak laporan meminta KPU untuk melakukan sosialisasi soal penetapan Dapil tersebut. \"Kita tidak bisa menentang keputusan KPU Pusat, karena KPU Pusat memandang dan memutuskan sesuai dengan jumlah penduduk dan juga keterdekatan wilayah,\" kata Ketua KPUD Kaur Sirajuddin Aksa MTPd melalui juru bicara Sulaiman Rasyid Ssos, kemarin. Dikatakanya, KPUD melakukan sosialisasi ini karena ada berbagai pihak yang merasa dirugikan, utamanya berasal dari Dapil I dan Dapil III berusaha menolak dan memprotes. Namun jika terus menerus memprotes bakal sia-sia, karena KPU Kaur sebelumnya sudah meminta KPU Pusat untuk kembali mengkaji, namun keputusan KPU Pusat bulat karena 3 Dapil yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan aturan. \"Dengan demikian jelas tidak perlu mengotak ngatik dapil tersebut, kita juga sebenarnya protes karena pengusulan dapil tidak sesuai dengan usulan, namun itulah keputusan KPU Pusat yang sudah sesuai dengan pengkajian dengan membandingkan data yang akurat,\" jelasnya. Dijelaskanya, berdasarkan data yang dirilis KPU Pusat, sebaran jumlah penduduk per kecamatan pada setiap dapil yakni untuk Dapil I Kecamatan Tanjung Kemuning berjumlah 13.776 jiwa, Kelam Tengah berjumlah 7.787 jiwa, Kaur Utara berjumlah 8.065 jiwa, Padang Guci Hilir berjumlah 4.788 jiwa, Padang Guci Hulu berjumlah 8.068 jiwa, Lungkang Kule berjumlah 4.084 jiwa dan Kinal berjumlah 6.041 jiwa jiwa. Total jumlah penduduk pada Dapil I sebanyak 52.609 jiwa. Sedangkan pada Dapil II yakni terdiri dari Kecamatan Muara Sahung berjumlah 8.458 jiwa, Luas berjumlah 6.619 jiwa, Kaur Tengah berjumlah 5.588 jiwa, Semidang Gumay berjumlah 7.393 jiwa, Tetap berjumlah 7.181 jiwa dan Kaur Selatan berjumlah 17.563 jiwa. Total jumlah penduduk di Dapil II sebanyak 52.802 jiwa. Adapun Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Maje dengan jumlah penduduk sebanyak 15.996 jiwa dan Kecamatan Nasal dengan jumlah penduduk sebanyak 15.942 jiwa, maka total penduduk sebanyak 31.938 jiwa. \"Dengan keputusan Dapil semua masyarakat tidak perlu mempersoalkan. Tujuanya untuk kepentingan masyarakat Kaur,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: