Enam Warung Terancam Dilaporkan BPOM
MUKOMUKO,BE – Enam warung obat di wilayah Kecamatan Penarik dan Lubuk Pinang terancam dilaporkan ke BPOM Bengkulu. Langkah ini tempuh jika enam pemilik warung itu tidak segera membuat izin. Ini merupakan tindak lanjut surat peringatan yang telah disampaikan beberapa bulan lalu. “ Batas peringatan itu hingga pertengahan Oktober 2013 mendatang. Jika tidak ada itikad baik untuk membuat izin, warung itu terancam ditutup juga akan dilaporkan ke BPOM,” tegas Plt Kadinkes, Sabrin melalui Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan, Khairul Saleh SKM. Warungtersebut selain menjual obat juga menjual sembako. Ini semestinya tidak boleh dilakukan. Pasalnya penjualan obat-obatan tidak bisa dicampur dengan produk sembako. “ Yang kita soroti itu mengenai penjualan obat tanpa izin. Intinya jika tidak ada izin warung obat itu dipastikan bakal ditutup. Sedangkan untuk melakukan penyitaan obat adalah kewenangan BPOM,” bebernya. Ia menyarankan para penjual obat membuat izin. Tujuannya, selain penjualan itu legal dan jajaran Dinkes dapat melakukan pengawasan dan obat yang dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat terjamin. “ Inilah diantaranya tujuan harus ada izin. Sehingga obat yang dijual dapat terawasi dan tidak berbahaya,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: