PKPU Diharap Tak Berlaku Surut

PKPU Diharap Tak Berlaku Surut

KEPAHIANG, BE - Ketua DPC PDIP Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM mengharapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 dan nomor 17 tahun 2013 tentang pemilihan umum tidak berlaku surut. Artinya, aturan tersebut tetap ditegakkan, hanya saja untuk menertibkan beberapa pelanggaran pemilu yang sudah terjadi pasca PKPU tersebut disahkan. \"Seperti baliho yang saya punya didaerah Daspetah Ujan Mas, itu kan sudah saya buat sejak lama sebelum PKPU terbaru ini disahkan. Kita harap pihak KPU mencermati PKPU ini, karena bisa saja PKPU tidak berlaku surut,\" kata Edwar Samsi. Dikatakannya, saat ini dirinya belum akan mencabut baliho yang sudah dipasangnya, walaupun PKPU nomor 15 dan 17 tahun 2013 ini sudah mulai diberlakukan. \"Saya pasang itu sebelum penetapan DCS. Saya rasa pihak KPU dan Panwaslu tahu soal itu,\" jelas politisi vokal ini. Terpisah, Ketua KPUD Kepahiang, Ujang Irmansyah SP menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah tegas setiap pelanggaran Pemilu di Kepahiang. Hanya saja sebelum dilakukannya eksekusi, pihaknya akan menyurati parpol yang bersangkutan dan sesudahnya baru dilakukan eksekusi. \"Sesuai dengan aturan setiap pelangaran harus ditindak, tetapi kita tidak akan semena-mena karena ada aturan yang mengaturnya termasuk PKPU yang sudah mulai diterapkan saat ini,\" katanya. Menurutnya, situasi dan kondisi menjelang Pemilu di Kepahiang termasuk kondusif. \"Kalau kita lihat di daerah lain itu, baliho sudah di mana-mana, sepanjang jalan pun banyak. Gaungnya mau Pemilu itu terasa benar, kadang masyarakat awam tidak tahu akan Pemilu jika tidak seperti itu,\" jelasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: