Satu Dilepas, 5 Ditahan

Satu Dilepas, 5 Ditahan

KOTA MANNA, BE - Tiga dari 6 pria yang ditangkap Kamis (26/9) lalu, merupakan residivis. Ketiganya yakni Agus Paiman (47), warga Pasar Ampera Pasar Manna. Ia  sudah dua kali masuk penjara terkait kasus sabu-sabu. Kemudian Novian (34), warga Jalan Maria Affan yang sudah satu kali masuk Rutan dengan kasus pemakai sabu-sabu,  dan Todi (43), warga Kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna merupakan residivis kasus pencurian. Hal ini diungkapkan Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu David Tampubolon dan Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SIK kemarin. \"Ya ketiga orang itu sudah residivis,\" katanya. Sementara dari 6 orang tersangka, 4 diantaranya dijerat pasal berlapis kasus judi dan sabu-sabu, dan 1 dilepas. Mereka yang dijerat kasus sabu dan judi adalah Todi (43), Agus Paiman (47), No (34) dan Tn (33), sedangkan Wk hanya kasus sabu-sabu. Khusus Ic (40), tidak terlibat judi dan sabu-sabu. Dari keterangan para pelaku kepada penyidik, sebelumnya Tn, Pa dan No membeli sabu-sabu di Kabupaten kaur sebanyak 5 gram dengan harga Rp 8,75 juta. lalu pada Rabu malam mereka tiba di rumah Pa. Kemudian ketiga pria ini langsung main judi kartu domino sambil menghisap sabu-sabu. Setelah itu paginya datanglah Td dan ikut main judi. Kemudian membeli sabu-sabu dari Pa seharga Rp 200 ribu dan langsung dihisap dengan bong bekas Pa. Tidak berselang lama datang juga Wk. Wk ini disuruh Td membersihkan bong yang sudah dihisap oleh ke 4 pria itu. Lalu oleh Wk sebelum dicuci sisa sabu-sabu yang ada di bong langsung di hisap. \"Terakhir datang Ic, dirinya hanya sebagai tukang suruh beli rokok atau makanan oleh ke 4 pria yang main judi itu,\" sambungnya. Dari ke 6 pria ini ada tiga pria yang ditahan oleh Resnarkoba yakni Tn, Pa dan No sedangkan yang ditahan di Reskrim yakni Td. Lalu  Wk meskipun urinenya positif dirinya tidak ditahan akan tetapi proses hukum tetap berjalan lantaran ancaman hukumnya dibawah lima tahun karena hanya sebagai pengguna. Sedangkan Pa dan Tn serta No ancamannya di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun karena memiliki serta menggunakannya. Ketiganya diancam dijerat dnegan pasal 114, jo to 132 sub 112 lebih subsidair 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sekedar mengingatkan pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB ke 6 pria ini ditangkap sedang berada di rumah Pa di Pasar Ampera karena diduga sedang main judi kartu domino dan pesta sabu-sabu. dari hasil pemeriksaan berhasil didapat barang bukti sejumlah uang senilai Rp 15 juta dan 2 buah bong, 6 HP serta 5 dompet. \" saat ini mereka sedang kami proses sedangkan barang bukti ini sudah kami amankan, \" terangnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: