Batas Desa Diserahkan ke Desa

Batas Desa Diserahkan ke Desa

UNTUK menentukan dan menetapkan batas desa, Pemda Mukomuko awalnya menyerahkan penentuan batas desa kepada desa setempat yang melibatkan tokoh masyarakat atau warga yang mengetahui. Ini dilakukan supaya dalam penegasan batas desa nantinya akan berjalan tertib dan lancar. “ Batas desa itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari desa, kecamatan hingga dari pemerintah kabupaten yang melibatkan BPN,” ujar Asisten I, Edi Rosdy MKes didampingi Kabag Pemerintahan Badi Uzaman. Pemetaan itu, dianggarkan dananya melalui APBD Kabupaten. Kebijakan ini bertujuan memberdayakan masyarakat desa. Selain memetakan juga memasang patok permanen di wilayahnya masing - masing. Jumlah desa yang akan dipasang patok batas darai 151 desa/ kelurahan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia namun pemasangan patok batas itu bertahap dan diutamakan untuk desa yang aman atau tidak terjadi keributan.  “ Desa yang masih bermasalah soal tapal batas, belum kita prioritaskan sampai ada penyelesaian,\" bebernya. Tujuan pemasangan patok batas desa itu selain untuk kejelasan wilayah sekaligus tertib administrasi. Kegiatan ini akan berlanjut setiap tahunnya hingga semua desa/ kelurahan dan kecamatan didaerah ini tertib administrasi. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: