Lima Sekolah Masuk HPT
KOTA BINTUHAN, BE- Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur telah memprogramkan pemindahan lima desa yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas atau HPT. Mengingat lima Desa itu sudah masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). \"Ke lima desa itu diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), berdasarkan temuan kita saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut, ada lima sekolah yang harus disikpai, sehingga kita akan usulkan untuk pinjam pakai kawasa,\" kata Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd, kemarin. Dikatakanya, lima desa itu antara lain Desa Tanjung Aur, Dusun Pematang Danau, Desa Sambat dalam Kecamatan Maje, Desa pasar Jumat dan Dusun Siderejo Desa Merpas dan Dusun Lama Kecamatan Nasal. Namun untuk Dusun lama masuk dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) akan disikapi oleh Dirjen Kehutanan. Karena desa tersebut sudah banyak bangunan fasilitas umum milik pemerintah, antara lain bangunan Sekolah Dasar, Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu dan kantor desa. Desa dan dusun tersebut dibangun fasilitas itu sebelum Kaur dimekarkan delapan tahun silam, sedangkan penduduk masing-masing desa mencapai 500 jiwa. \"Pemkab Kaur akan menemupuh dua cara mengatasi masalah tersebut yaitu minta Kementerian Kehutanan memberikan penurunan status HPT kemudian peminjaman kawasan, kita mengharapkan pendidikan disana tidak terputus,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: