Kepsek dan Komite Dituntut Dicopot

Kepsek dan Komite Dituntut Dicopot

PAGAR JATI, BE - Orangtua dan walisiswa  SMAN 4 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuntut Kepala sekolah (Kepsek) Isran Efendi, S.Pd dan komite sekolah tersebut dicopot dari jabatannya. Tuntutan ini terkait persoalan mahalnya pungutan  biaya masuk dan bangunan  di sekolah yang terdapat di Kecamatan Pagar Jati itu. \" Masa uang masuk untuk kelas X saja mencapai Rp 1 juta dan kelas XII sebesar Rp 500 ribu,\" ungkap tokoh masyarakat setempat, Arjulis didampingi Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Jati, Junial Hery pada BE kemarin. Orangtua/walimurid menyoroti,  kalau sekolah masih melakukan pungutan apalagi memberatkan para wali murid, lalu untuk apa ada program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Orangtua/ walimurid  disekitar SMAN 4 Benteng, kata Arjulis umumnya bermata pencaharian sebagai petani dan pendapatannya minim. Kalau biaya sekolah mahal seperti di SMAN 4 sekarang, anak-anak mereka terancam putus sekolah. Karena orangtua/walimurid tidak mampu membayar pungutan sekolah yang mahal itu. Karenanya orangtua/walimurid  mendesak komite dan Kepsek membatalkan pungtan yang mahal itu dan menuntut pengurus komite sertas ang Kepsek dicopot dario jabatannya. Karena kinerja mereka tidak mendukung program pendidikan di daerah Benteng. Kepala sekolah SMAN 4 Benteng, Isran Efendi, didampingi guru mengatakan, sejauh ini program BOS untuk sekolah belum ada kejelasan. Setelah dilakukan penandatanganan MoU BOS barulah diketahui apakah SMAN 4 mendapatkan dana BOS itu atau tidak.  Walaupun, SMAN 4 mendapatkan dana BOS, kata Isran itu tidak akan mencukupi kebutuhan sekolah. Terutama, untuk membayar gaji guru honorer.  \" Hingga saat ini, BOS kita saja belum jelas,  bagaimana kita mau mengandalkan dana BOS tersebut,\" ujarnya. Terkait keinginan pencopotan jabatan dirinya, sambung Isran itu bukanlah wewenang masyarakat. Namun, kewenangan Bupati Benteng, H. Ferry Ramli, SH.MH dan Dikbud. Karena, dia diangkat berdasarkan SK (Surat Keputusan) bukan dari masyarakat. Kalau untuk Ketua Komite, beberapa waktu lalu sudah  dilakukan pembahasan pengantian ketua komite tersebut. Hanya saja, dikarenakan wali muridnya tidak banyak yang hadir maka pemilihan ketua komite terpaksa ditunda. \" Kalau untuk ketua komite, itu bukan wewenang saya, melainkan para wali murid,\" terangnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: