PNS Perampok BRI Divonis 1,4 Tahun
KEPAHIANG, BE - Akhirnya serangkaian proses hukum dijalani oleh terdakwa percobaan perampokan bank BRI unit I Kepahianng Ahmad Ghozali (28), yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang. Hasilnya terdakwa yang mengakui mencoba merampok bank karena desakan ekonomi ini dijatuhi majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara. \"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUHPindana tentang tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan. Sehingga terdakwa kita beri ganjaran 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu terdakwa berkewajiban membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu,\" ujar Ketua PN Kepahiang Popop Rizanta SH MH melalui Humas Purdjana SH MH kemarin. Dikatakannya, walaupun tuntutan JPU lebih berat kepada terdakwa yang berstatus PNS di Puskesmas Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu, namun ada hal-hal yang meringankan terdakwa yakni pada saat menjalani persidangan terdakwa selalu sopan. \"Disamping itu hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menyalahi aturan yang berlaku,\" jelasnya. Dijelaskannya, dalam perkara ini majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) diantaranya yakni obeng 2 buah, linggis 1 buah, pakaian, parang beserta sarungnya sepanjang 40 cm dan beberapa BB lainnya yang digunakan terdakwa saat melakukan aksinya membobol bank BRI. \"Yang kita berikan ini hanya sanksi pokok saja atas tindak pidananya, sedangkan untuk sanksi tambahan mengingat terdakwa berstatus PNS merupakan kewenangan atasannya dalam hal ini Pemkab Kepahiang,\" tandasnya. Untuk diketahui, aksi percobaan perampokan yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jum\'at (12/4) sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi terdakwa sempat terekam CCTV milik BRI Unit I Pasar Kepahaing. Dalam aksinya terdakwa sempat membacok penjaga malam pada bank tersebut secara membabi buta. Terdakwa berhasil ditangkap Polres Kepahaing Senin (22/4) sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang menjalankan tugas di Puskesmas Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: