Penerbitan Kartu Kuning Capai 1.750 Lembar

Penerbitan Kartu Kuning Capai 1.750 Lembar

BENGKULU, BE - Secara mengejutkan, Kantor Dinas Tenaga Kerja, Pemuda dan Olahraga (Disnakerpora) Kota Bengkulu diserbu para pengangguran, kemarin. Dijelaskan Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja pada Disnakerpora Kota, Yuliansyah SE, setiap hari ada ratusan orang yang datang ke kantornya untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.  Dalam bulan ini saja, jumlahnya mencapai 1.750 orang. \"Kenaikannya sejak bulan kemarin (Agustus, red) mencapai 200 persen lebih. Eskalasi ini meningkat sejak bulan Juli yang mencapai 222 orang pemohon. Kemudian bulan Agustus mencapai 465 orang.  Padahal pada bulan Juni dan sebelumnya, pemohon tidak pernah mencapai angka 100 orang.  Semua sudah tergabung antara laki dan perempuan,\" sampainya. Menurut Yuliansyah, ada dua alasan dibalik membludaknya permohonan penerbitan kartu kuning tersebut. Pertama karena dibukanya pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kedua, karena banyaknya universitas yang mewisuda mahasiswanya. \"Pembuatan ini gratis. Kita membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit untuk menerbitkan kartu kuning ini.  Selama persyaratan seperti fotokopi ijazah dan pas foto serta yang lainnya lengkap.  Karena ketika formulirnya mereka isi, kita tinggal membubuhkan nomor dan cap.  Yang banyak memakan waktu biasanya proses legalisir,\" bebernya. Ia mewanti-wanti agar para aparatur yang bekerja dalam penerbitan ini tidak memungut biaya sepersen pun.  Ia pun mengimbau kepada para pemohon untuk tidak terjebak dengan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan kartu ini. \"Jangan sampai atusiasme yang besar ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Saya sudah mewanti-wanti agar tidak ada pungli. Banyangkan kalau setiap penerbitan ada yang meminta sekitar Rp 10 ribu saja. Maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 17 juta. Ini hanya dalam dua minggu,\" tandasnya. Yuliansyah menambahkan, masa aktif kartu kuning berlaku selama 2 tahun. Kata dia, masyarakat atau pencari kerja bisa memperpanjangnya lagi apabila masa berlaku tersebut habis.   \"Pemegang kartu kuning juga harus melapor secara berkala selama enam bulan sekali. Selain itu, pencari kerja pemegang kartu kuning juga diwajibkan melapor jika sudah mendapatkan pekerjaan,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: