Jalan Protokol Bebas Atribut Kampanye

Jalan Protokol Bebas Atribut Kampanye

MUKOMUKO, BE – KPU Mukomuko menetapkan sepanjang jalan protokol khususnya di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, dilarang dipasang baliho ataupun reklame. Termasuk di tempat rumah ibadah, RSUD, perkantoran dan tempat fasilitas – fasilitas umum lainnya juga dilarang. Larangan itu juga telah disampaikan,kemrain (18/9) yang dihadiri  panwaslu, kepolisian, pemda parpol. “ Sudah sepakat sepanjang jalan protokol di Kota Mukomuko mulai dari bundaran tepatnya didepan kantor kecamatan kota hingga bandara dilarang dipasang baliho dan reklame,” tegas Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg didampingi anggotanya Dedi Desponsori, Khairanzar, Abdul Hamid Siregar dan Syofia Diana. Termasuk halnya pemasangan baliho di 14 kecamatan dan desa yang tersebar di daerah tersebut. Untuk di wilayah kecamatan, KPU akan mensurati PPK setempat agar langsung berkoordinasi dengan Camat dan Kades setempat. \"Pemetaan lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan dipasang baliho dan reklame disetiap wilayah harus ditetapkan,” ujarnya. Untuk pemasangan  di dalam pagar atau didepn rumah milik warga tidak dilarang. Itupun jika warga yang bersangkutan memperbolehkannya. Bagi parpol yang melanggar akan diberikan penindakan penindakan tegas. Awalnya akan memperingati parpol yang bersangkutan untuk menurunkan baliho ataupun reklamenya. Jika tidak di indahkan, penurunan paksa akan dilakukan Panwaslu, KPU yang bekerjasama dengan pihak – pihak terkait. “ Saya yakin rekan – rekan parpol dan caleg sudah sangat mengetahui aturan. Tinggal lagi akan ditaati atau tidaknya,” demikian Dawud. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: