WKP Geothermal Milik Pemprov
KEPAHIANG, BE - Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) potensi panas bumi (geothermal) di kawasan Kecamatan Kabawetan tidak bisa menjadi milik Pemkab Kepahiang sepenuhnya. Pasalnya, berdasarkan peneltian, geothermal yang terkandung di dalam perut bumi itu tidak hanya masuk dalam kawasan Kabupaten Kepahiang saja, namun sebagian juga telah masuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong. \"Sesuai aturan, jika wilayah yang memiliki panas bumi itu masuk dalam dua wilayah antarkabupaten, maka yang berhak atas WKP itu adalah Pemprov. Jika berbatasan antarprovinsi, maka yang berhak adalah pemerintah pusat. Maunya kami memang hanya Kepahiang saja yang memiliki WKP ini, tapi bertentangan dengan aturan nantinya,\" kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepahiang, Drs. Khaidir Isim. Dikatakannya, kemungkinan penetapan WKP dilakukan pada 2014, karena masih banyak tahapan yang harus dilalui. \"Masih panjang tahapannya, masih akan ada penelitian lanjutan. Dan ini yang punya hak mengajukan adalah Pemprov, soalnya masuk dua wilayah kabupaten,\" jelasnya. Menurutnya, setelah WKP ditetapkan pemerintah pusat, maka Pemprov Bengkulu berhak melakukan lelang. \"Sesuai dengan UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah pusat adalah penentu WKP panas bumi, setelah ditetapkan WKP-nya, Pemprov berhak melakukan tender dan pemenangnya. Nanti, Pemkab Kepahiang dan Pemkab lain di Provinsi Bengkulu mendapat bagi hasil, tentu sebagai tuan rumah Kepahiang dan Rejang Lebong mendapat porsi bagi hasil lebih besar ketimbang kabupaten lain,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: