Satu Desa Satu Baliho
MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, menetapkan partai politik peserta Pemilu boleh memasang baliho ataupun reklame. Masing – masing parpol hanya diperbolehkan satu desa satu baliho/reklame. Jika pemasangannya lebih dari yang telah ditetapkan, maka parpol tersebut dinilai sudah melanggar dan baliho dan reklame itu bakal diturun paksa oleh KPU dan Panwaslu. “Parpol boleh memasang baliho dan reklame. Satu desa hanya satu baliho,” terang Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg. Khusus untuk pemasangan reklame tidak diperbolehkan ada gambar caleg. Artinya yang diperbolehkan hanya pengurus parpol itupun jika pengurus yang bersangkutan tidak mencaleg. Yang diperbolehkan ada gambar caleg, jelas Dawud dipasang di baliho. Itupun tidak boleh satu persatu caleg. Dicontohkannya dapil satu dari partai A calegnya delapan orang, maka pada satu baliho itu delapan orang caleg itu harus ada semua. Pemasangan baliho dan reklame ini diatur pada PKPU Nomor 13 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu. Untuk lokasi atau yang diperbolehkan pemasangan baliho dan reklame akan disosialisasikan ataupun disampaikan kepada parpol peserta pemilu. Karena pemasangan baliho tidak diperbolehkan sembarang tempat, ada tempat – tempat khusus. “ Hari ini pengurus parpol peserta pemilu kita undang sekaligus menentukan titik – titik yang diperbolehkan untuk dipasang baliho maupun reklame,” demikian Dawud. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: