Dinkes Tegur Penjual Obat Tak Berizin

Dinkes Tegur Penjual Obat Tak Berizin

MUKOMUKO,BE –  Dinas Kesehatan Kabupaten, menemukan enam  penjual obat – obatan yang belum mengantongi izin. Keenam pedagang itu, tiga di wilayah kecamatan Penarik dan Lubuk Pinang. Atas temuan itu, Dinkes langsung memberikan teguran. “ Enam penjual obat itu telah kita surati,” tegas Plt Kadinkes Kabupaten, Sabrin melalui Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan, Khairul Saleh SKM. Isi surat tersebut pemilik warung yang menjual obat  – obatan itu diberikan waktu selama tiga bulan, terhitung bulan Agustus 2013 lalu untuk menggurus izin agar toko obat itu legal.  Keenam warung obat itu wajib mengurus izin sebagai toko obat karena obat - obatan yang dijual itu jenis obat bebas dengan warna hijau dan bebas terbatas warna biru. Obat jenis tersebut tidak boleh di jual bebas karena termasuk obat keras dan harus rutin diperiksa oleh Dinkes secara periodik minimal dua kali setahun. Jika yang menjual obat itu tidak mengantongi izin,  pihaknya kesulitan untuk memonitor seperti saat ada kegiatan pemeriksaan .“ Pemeriksaan rutin dilakukan untuk kebaikan bersama. Baik itu yang menjual dan pengguna atau yang mengkonsumsi obat – obatan yang dijual tersebut,” jelasnya. Jika dalam waktu yang telah disampaikan dan pemilik warung yang menjual obatan - obatan itu tidak  mengindahkannya , maka aktifitas penjualan obat tersebut distop. “Ada kewenangan kita untuk menyetop bagi penjual atau pemilik warung  obaa – obatan yang tidak mengantongi izin,” bebernya. Saat ini di wilayah Kabupaten Mukomuko tercatat 12 apotek dan enam toko obat yang telah mengantongi  iziin. “Apotek menerima resep dokter, sedangkan toko obat tidak,” demikian Khairul. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: