Pemda Beri Izin Tambang Bermasalah Beroperasi

Pemda Beri Izin Tambang Bermasalah Beroperasi

Warga Menolak ARGA MAKMUR, BE - Lokasi galian batu gajah yang berada di Cesa Gunung Besar kecamatan Arma Jaya yang diprotes warga, diizinkan beroperasi kembali. Izin diberikan selama tiga bulan kedepan dengan syarat perusahaan itu harus memberikan kompensasi kepada warga sekitar lokasi tambang. Keputusan itu diambil setelah digelar hearing yang dilaksanakan di aula losmen raflesia, yang dipimpin langsung oleh sekdakab Drs Said Idrus Albar MM, serta instansi terkait. Dalam hearing itu,  izin galian itu atas nama kepala desa, Aswari. Selain itu adanya pihak kedua serta pihak ketiga. Pihak kedua sebagai pengolah lahan itu menurut informasi berkembang merupakan menantu bupati Bengkulu Utara Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi. Serta pihak ketiga adalah anggota dewan Yurman Hamedi sebagai pembeli batu gajah itu.  \"Ya ini hasil hearing kita terhadap perwakilan warga, kalau selama dalam waktu tiga bulan itu banyaklah mudaratnya dari pada untungnya, maka akan ditutup langsung tanpa pertimbangan apapun,\" kata Sekda BU, Drs Said Idrus Albar MM. Sementara itu usai mendapatkan keputusan itu tidak ada penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak. Perwakilan warga yang datang saat mediasi itu langsung pulang karena rasa yang tidak puas. Mahyudi (42) salah satu perwakilan warga mengatakan warga desa tetap memberikan harga mati untuk tetap menutup perusahaan tersebut sampai kapanpun, \"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, bukan tanggungjawab kami lagi karena warga sangat menolak adanya aktifits perusahaan itu sampai kapanpun. Aksi ini murni kesadaran kami dari warga yang menurut kami galian batu gajah ini menyalahi aturan, dan kami tidak menandatangani kesepakatan. Jika perusahaan kembali aktif, maka desa ini akan hancur, karena sumber batu gajah itu diambil dari kaki  gunung,\" jelasnya.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: