Empat Ruko dan Rumah Dieksekusi

Empat Ruko dan Rumah Dieksekusi

\"RIO-EKSEKUSIBENGKULU, BE -  Ini pelajaran bagi masyarakat, untuk tidak muda menggadaikan sertifikat sebagai anggunan untuk meminjam sejumlah uang ke Bank. Sebab bila kedepannya tak sanggup membayar angsuran kredit secara rutin setiap bulannya, maka hutang semakin membengkak. Karena ada biaya denda dan bunga yang terus bertambah nilainya. Bila angsuran, bunga beserta bunga itu tak kunjung dibayar, rumah yang dijadikan agunan pun disita dan dilelang oleh Bank dan Pengadilan Negeri. Sebagaimana yang dilakukan oleh Juru sita Pengadialan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin pagi (11/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Pihak pengadilan yang dikawal ketat oleh puluhan personil Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu dan Polsek Teluk Segara, melakukan eksekusi sebidang tanah seluas 651 meter persegi beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Pratu Aidit RT 5 No 57 Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara. Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kelas II A Bengkulu, Fachrudin SH. Berjalan sedikit alot sebab para penghuni rumah, terutama bedengan yang berada dibelakang ruko tersebut menolak mengosokkan bangunan. Karena penghuni rumah merasa sudah membeli tanah dan rumah yang ditempatinya kepada termohon Riduan Sahar. \"Saya ini sudah sejak tahun 1984 membeli tanah disini, dan sudah saya bangun rumah, saya sama sekali tidak tahu jika sertifikat tanah ini sudah digadaikan ke bank. Apalagi kalau bank sudah melelang tanah ini,\" ungkap Joni Aziz dihadapan juru sita pengadilan kemarin (11/9). Data diperoleh eksekusi ini berawal ketika Riduan Sahar meminjam uang di Bang BTPN Bengkulu, sekitar Rp 400 jutaan, pada tahun 2010 lalu. Sertifikat tanah seluas 651 meter bujur sangkar atas nama Riduan Sahar itu dijadikan sebagai anggunannya. Diduga karena tidak sanggup untuk membayar cicilan perbualannya, sehingga tunggakkan pinjaman semakin membesar hingga tanah berserta bangunannya disita oleh Bank, dan dilakukan proses pelelangan. Dalam pelelangan tersebut tanah tersebut dibeli oleh Roni Yeoch seharga Rp 350 juta sebagai pemenang lelang. Pemilik bangunan yang baru itu pun langsung melakukan balik nama atas sertifikat tersebut. Tanggal 13 mei 2013 ini pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Bengkulu atas tanah yang sudah menjadi miliknya tersebut. Bedasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Roni Yeoch melalui penasehat hukumnya, Beni Ridho SH tersebut,  kemarin Pengadilan negeri mengeksekusi Ruko tersebut. Eksekusi ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Panitera Fachrudin SH dan dibantu oleh aparat kepolisian, untuk mengamankan proses persidangan.\"Sesuai dengan surat perintah pengosongan dari pengadilan kami tidak dapat menunda lagi, sehingga rumah harus segera dikosongkan,\" terang Markom SH sebagai juru sita kemarin. Dari pengamtan BE dilapangan diketahui, Ruko yang dieksekusi itu ditempati oleh ahli waris termohon Riduan Sahar, serta satu rumah kontrakan yang dihuni oleh Vivin berserta keluarganya. Padahal Vivin warga asal Desa Jerangla Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ini, baru 4 bulan menghuni rumah yang dikontraknya selama satu tahun tersebut.\"Tidak tahu mau pindah kemana, saya baru 4 bulan menunggu rumah ini. Saya kontrak 6 juta untuk satu tahun,\" ungkap Vivin sembari mengeluarkan barang-barang miliknya. Vivin mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui bila rumah yang baru dihuninya selama 2 bulan itu disita oleh Bank. Sebab pemilik rumah tidak pernah menjelaskan kepada dirinya jika rumah itu sedang  bermasalah.\"Tahu sendiri kami orang kecil, uang Rp 6 juta susah mencarinya,\" terang Vivin dengan lirih. 3 Rumah Batal Dikosongkan Tidak jauh beberbeda dengan yang dialami oleh keluarga Vivin, tiga keluarga lainnya juga ikut menjadi korban atas eksekusi tersebut. Yaitu itu keluarga Joni Aziz (45), Harianto (38), Mawardi (45). Mereka pun harus mengosongkan rumag yang ditempatinya tersebut. Namun setelah melakukan perundingan, akhirnya Pengadilan memberikan waktu seminggu kepada ketiga orang itu untuk menggugat balik pemilik rumah tersebut. Dalam waktu seminggu tersebut, keluarga Joni Aziz, Herianto, dan Mawardi juga diminta mengosongkan rumah yang telah mereka beli dari pemilik rumah tersebut. \"Saya beli tahun 2007, rumah bedengan ini. Kita yang membeli memiliki bukti surat jual beli,\" ujar Mawardi. Ditambahkan mawardi memang ketiga keluarga tersebut belum memiliki sertifikat milik atas tanah dan rumah yang dimilikinya sebab sertifikatnya masih menyatu dengan sertifikat atas nama pemiliknya yang lama.\"Kita akan ajukan gugagatan. Saya ingin mempertahankan hak saya. Saya tidak mau hak saya hilang begitu saja,\" kata Mawardi.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: