Caleg Berstatus Terdakwa, KPU Tunggu Putusan
MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko memastikan status Hartono masih sebagai calon legislatif (Caleg) dari Parpol Hanura. Sekalipun statusnya sebagai terdakwa kasus perusakan, tapi belum ada putusan hukum tetap.“Caleg itu (Hartono) masih tetap sah sebagai caleg. Kecuali jika sudah ada putusan pengadilan atau ketetapan hukumnya dan KPU aklan mengambil langkah - langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar anggota KPU Mukomuko Divisi Hukum, Dedi Desponsori SAg dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (10/9). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, lanjut Dedi, jika ancaman hukuman di bawah lima tahun caleg yang bersangkutan tetap sah sebagai peserta Pemilu yang telah diusung partai yang bersangkutan. “ Berdasarkan peraturan ancaman di bawah lima tahun tetap sah sebagai caleg dan dipilih masyarakat. Yang jelas KPU menunggu putusan resmi dari pengadilan,” pungkasnya. Ketua DPC Hanura Kabupaten Mukomuko, Hermansyah SKom MKom menyampaikan mengenai hal - hal yang terburuk seperti hingga calegnya itu dicoret sebagai daftar calon tetap diserahkan sepenuhnya berdasarkan peraturan yang berlaku. “ Walaupun hal terburuk dan caleg saya itu dicoret, Hanura tetap legowo. Parpolnya telah menyiapkan empat orang pengacara untuk mendampingi salah seorang kadernya tersebut mulai dari persidangan perdana hingga adanya putusan.\"Karena kadernya itu punya hak untuk didampingi dan mendapatkan pembelaan” singkatnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: