Pinjam Bank, Rumah Dieksekusi

Pinjam Bank, Rumah Dieksekusi

\"1\"BENGKULU, BE - Ini pelajaran bagi masyarakat, untuk berpikir ulang kalau mau meminjam dana di bank. Sebab bila kedepannya tak sanggup membayar angsuran kredit secara rutin setiap bulannya, maka hutang semakin membengkak. Karena ada biaya denda dan bunga yang terus bertambah nilainya. Bila angsuran, bunga beserta bunga itu tak kunjung dibayar, rumah yang dijadikan agunan pun disita dan dilelang oleh Bank dan Pengadilan Negeri. Sebagaimana yang dilakukan oleh Petugas Pengadilan negeri kelas IIA Bengkulu, sekitar pukul 09.30 WIB kemarin. Juru sita Pengadilan negeri dikawal ketat oleh polisi dari Polres Bengkulu dan Polsek Selebar mengeksekusi 1 unit rumah beserta tanah milik Ita Ariyani. Lokasinya di kelurahan Sukarami kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kelas II A Bengkulu, Fachrudin SH ini pun nyaris ricuh. Karena ternyata rumah yang harus dikosongkan itu, telah dikontrakkan pemiliknya kepada orang lain. Dari masa kontrak selama 2 tahun, masih menyisakan waktu selama 1 tahun 2 bulan lagi. Orang yang mengontrak rumah itu, Harma Catri awalnya mengatakan tetap ingin bertahan dan tidak mau keluar dari rumah tersebut. \"Kalau mau saya keluar dari sini, kembalikan uang sisa kontrakan saya selama 1 tahun 2 bulan. Karena rumah ini baru saya tunggu selama 10 bulan,\" ujar pengontrak rumah Harma. \"Pokoknya rumah ini harus dikosongkan, tidak ada penundaan dari pengadilan,\" tegas Panitera Pengadilan, Fachrudin. Karena dikawal ketat kepolisian, akhirnya Harma pun bersedia keluar dari rumah itu. Eksekusi ini berawal saat Ita Afriyani meminjamkan uang di Bank Mega Bengkulu sebesar Rp 469, 4 juta pada 17 Oktober 2012 lalu. Tanah beserta rumahnya itu dijadikan sebagai agunannya. Setelah berjalan beberapa bulan, ternyata Ita tak mampu membayar cicilannya kredit utangnya itu, sehingga utang pemilik rumah terus bertambah. Karena ada beban tunggakan bunga dan dendanya, sehingga total pinjaman itu mencapai Rp 601,1 juta. Karena pemilik rumah tidak mampu membayar utang tersebut, Bank Mega pun menyita tanah dan bangunan milik Ita Afriyani tersebut. Oleh Bank Mega, tanah dan bangunan itu dilelang. Proses lelang itu akhirnya dimenangkan oleh Hendry Kuwanto Kuswanto, warga Jalan Pademangan Jakarta Utara seharga Rp 510 juta. \"Ekekusi ini dilakukan atas permintaan Hendry Kuswanto. Karena dia telah memenangkan lelang yang dilakukan oleh Bank Mega Cabang Bengkulu,\" kata koordinot eksekusi, Fachrudin SH.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: