Vonis Kasus BPBD Ditunda
BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi pada proyek fiktif Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Seluma. Paket proyek fiktif rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana di desa Renah Panang- Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2010. Dengan terdakwa Sekretaris daerah Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin. Sayangnya usai membuka sidang tersebut, Majelis hakim yang diketuai Rendra SH dengan anggota Heni Anggraini SH serta Muarif SH menunda pembacaan vonis terhadap Sekda Seluma tersebut. \"Sesuai dengan persidangan sebelumnya, hari ini agenda sidang kita adalah putusan. Namun sidang belum dapat digelar. Karena laptop hakim virusan, sehingga file pusutan tersebut belum dapat diprint semuanya,\" jelas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan kemarin. Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini JPU telah mendudukkan empat orang terdakwa yaitu Mulkan Tajudin sekda aktif Kabupaten Seluma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Drs Sohardi Syafri MM selaku kepala pelaksana BPBD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sudayat serta Dewi Wahyuni selaku bendahara. Berkas dan persidangan para terdakwa ini dibuat secara terpisah. Disebutkan JPU dalam berkasnya, keempat terdakwa telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada paket proyek fiktif tersebut.Dengan total anggaran proyek Senilai Rp 1,4 Miliar. JPU menjerat para terdakwa menggunakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55a ayat 1 ke 1 KUHP.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: