Mantan Kades Segera Disidang

Mantan Kades Segera Disidang

MUKOMUKO, BE – Mantan Kades Agung Jaya, Air Majunto yang juga  calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten Mukomuko yang diusung salah satu parpol, atas nama Hartono disidang perdana pada perkara dugaan pengrusakan pada hari Selasa mendatang (10/9). “ Ya lusa sidang akan dilaksanakan di PN Arga Makmur,” tegas Kajari Mukomuko, Azhari SH didampingi Kasi Pidum Junita Triana SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riky Musriza SH MH dikofirmasi Bengkulu Ekspress. Sidang perdana itu pada agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan JPU.  Mantan kades itu wajib hadir dan pihaknya telah melakukan pemanggilan. Saat pelimpahan tahap kedua yang dilakukan penyidik Polres Mukomuko, lanjut Riky, Hartono tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan diantaranya terdakwa kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri. Dugaan pengrusakan yang dilakukan terdakwa pada  Desember 2012 lalu tepatnya terdakwa  masih menjabat sebagai Kades melakukan kegiatan pembersihan lahan diatas lokasi pasar di desa tersebut.  Semua tanaman yang ada di atas lahan pasar dirobohkan dengan menggunakan alat buldozer. Aktifitas pembersihan tersebut ikut menghancurkan tanaman kelapa sawit  milik korban Sri Rubiyanti warga setempat dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: