Penyidikan Kasus Pabrik Semen “Mandeg”
Melyansori : Usai Ekspose, Penyidik Diam BENGKULU, BE - Setelah menetepkan dua orang tersangka yaitu M Karyamin dan Surya Gani. Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembebasan calon lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Penyidikkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkesan masuk angin sebab hingga saat ini belum melakukan pengusutan lanjutan, sehingga pekara yang diduga telah merugikan negara milliaran rupiah ini terkesan jalan ditempat (Mandeg). Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori. Diungkapkan Melyan, penyidik Kejati dalam menangani kasus korupsi bersemangat mengusut diawalnya saja, setelah melakukan ekspose tersangka, lalu penyidik seperti tidak melanjutkan pengusutan untuk mengungkapan para tersangka lainya.\"Ya kalau seperti ini terus pola penyidikkan, patut diduga penyidik masuk angin. Hingga pilih-pilih kasus yang mau diselesaikannya,\" jelas Melayansori ketika dikonfirmasi BE kemarin (7/9). Alumni Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) ini, mencontohkan salah satu perkara yang jalan ditempat tersebut adalah pengusutan perkara proyek pabrik semen yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tahun 2007 silam. Dimana setelah salah satu tersangka mengembalikkan sejumlah uang terkait perkara tersebut, kedua tersangka lalu bebas melenggang untuk menghirup udara segar, karena tidak ditahan seperti halnya dengan tersangka-tersangka perkara korupsi lainya yang juga ditangani oleh penyidik Kejati.\"Indikasinya masuk angin, ya karena kasus-kasus yang ditanganinya jalan ditempat, biasanya kalau sudah ekspose biasa sudah,\" ujarnya. Terpisah, ketika dikonfirmasi sebelum. Kasi Penyidikkan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu Zulkifli SH mengungkapkan perkara-perkara yang ditangani penyidiknya masih berjalan dan tidak ada yang diam ditempat. Menurutnya untuk mengungkap kasus korupsi tidak bisa langsung selesai, karena perkara korupsi tidak sama dengan perkara pidana umum yang bisa ditangani cepat.\"Untuk pabrik semen, kita masih penyusunan berkas kedua tersangka, bila nanti keterangannya masih diperlukan maka para tersangka akan kita periksa kembali. Namun untuk kepastiannya masih menunggu keputusan penyidik,\" tegas Zulkifli. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: