Pemkot Siap Ganti Lahan SDN 62
BENGKULU, BE – Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bengkulu, M Dani SH mengutarakan, pihak Pemda Kota bersedia untuk memberikan ganti rugi atas lahan milik Atiyah yang saat ini digunakan sebagai Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu. Hanya saja, pelaksanaan ganti rugi ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut. \"Kita akan memberikan ganti rugi nanti sesuai aturan dan prosedur yang ada. Sedangkan untuk berapa anggaran dana yang dialokasikan, kita belum bisa mengatakannya. Karena kita juga masih menunggu klarifikasi dengan menelusuri dulu masalah ini kepada Diknas Provinsi,\" ujarnya. Berdasarkan kajian yang mereka lakukan, lanjutnya, pada tahun 1984 ketika tanah tersebut disengketakan hingga didirikannya SDN 62 pada tahun 1986, kewenangan untuk mendirikan sekolah masih menjadi kewenangan Gubernur Bengkulu saat itu. Karena pengaturan pendidikan pada saat itu masih menyatu dengan pengelolaan pendidikan tingkat provinsi. \"Berdasarkan informasi lanjutan yang kami dapatkan pada tahun 1986 tanah milik Atiyah itu pernah diberikan kepada Pemprov namun untuk lebih lanjut akan kita telusuri lagi. Bagaimana proses administrasinya saat itu ini perlu didalami lagi. Karena dulu belum otonomi daerah dan sejak tahun 2003 setelah ada otonomi barulah kemudian kewenangan itu dilimpahkan kepada Pemkot,\" tukasnya. Sebelum ganti rugi kelak akan diberikan, sambungnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu mengenai harganya. Sembari menunggu proses tersebut, ia meminta kepada pihak keluarga ahli waris untuk menahan diri agar tidak melakukan penyegelan kembali. \"Kami harap pihak keluarga ahli waris dapat bersabar. Hendaknya tindakan yang mereka lakukan tidak sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar dan penyelesaiannya tetap mengedepankan rasa kekeluargaan,\" imbuhnya. Ditanya mengenai adanya kasus serupa dengan hal ini, Dani tidak mengetahuinya secara persis. Ia tengarai, data yang lebih lengkap mengenai aset-aset sekolah yang lama ada pada pihak Pemda Provinsi. \"Kalau harapan kita tidak ada lagi kejadian yang sama dengan peristiwa penyegelan itu. Tapi kalau masalah data, mungkin ada di Pemda Provinsi karena sebelum otonomi daerah kita masih menyatu,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: