Baperjakat Evaluasi Pembuat SPT Janggal
BENGKULU, BE - Diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) dengan status Nomor 800/22/DPK/2013 tentang pengelolaan kebersihan Pasar Minggu yang diterbitkan atas nama Hardianto AM SH bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bengkulu Drs H Yadi MM akan mengevaluasi posisinya sebagai Kepala Bidang Kebersihan dan Pengawasan Lingkungan pada Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Kebersihan (DPPK) Kota Bengkulu. \"Tentunya semua yang bersalah akan kita beri sanksi. Tapi apa bentuk sanksinya masih akan dibahas oleh Baperjakat terlebih dahulu,\" katanya, kemarin. Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sesda) tersebut menambahkan, sanksi ini akan diberikan atas pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan kesalahan cukup fatal. Namun ia menegaskan tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena hal kesalahan yang bersangkutan masih sebatas kesalahan administrasi pemerintah daerah. \"Dengan demikian kita tetap melakukan evaluasi. Dalam waktu dekat Baperjakat akan mengadakan rapat untuk membahas hal ini,\" ujarnya. Ke depan, Yadi berharap hal ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pegawai yang berada di bawah jajaran Pemda Kota. Menurutnya, Pemda Kota akan bersikap tegas terhadap seluruh pegawai yang lalai dalam melaksanakan tugas. \"Kita tidak pandang bulu. Siapapun yang bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas akan kita berikan reward. Sementara mereka yang berbuat kesalahan akan kita sanksi, siapapun itu,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Minggu Bersatu Iwanto Junaidi mengutarakan bahwa retribusi kebersihan sampah di Pasar Minggu saat ini telah kembali seperti sediakala dengan jumlah Rp 500. Ketegangan yang sebelumnya sempat terjadi antara pihak pedagang dengan pihak petugas swasta yang ditunjuk pemerintah tidak lagi terjadi. \"Suasana sekarang sudah cukup kondusif,\" urainya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: