10 Pucuk Senpi Soak
SELUMA TIMUR, BE- Sebanyak 10 pucuk senjata api (Senpi) milik anggota Polres Seluma dinyatakan tak layak fungsi akibat soak karena masa berlakunya kadaluarsa. Kesepuluh senjata itu sejak Selasa (2/8) lalu telah ditarik oleh Propam Polda Bengkulu. “Jika kedepan anggota membawa senjata dengan tidak tertip jelas kita tindak dengan penarikan senjatanya. Anggota kepolisian juga harus tertip administrasi kepemilikan senpi,” kata Kabag Ops Polres Seluma, Kompol Gunar Rahadyanto SIK. Dijelaskannya, ke depannya 10 unit Senpi akan dibuatkan surat perpanjangan izinnya. Senjata api genggam. Menurut Gunar, masa berlaku maksimal selama satu tahun. Namun, pemeriksaan rutin akan tetap dilakukan per tiga bulan. Serta mereka yang memegang senpi ini juga akan di tes psikologis kejiwaan guna mengantisipasi penyalah gunaan senpi terutama laras pendek ini. Selain itu, jajaran yang hendak memiliki senpi ini juga harus memiliki catatan khusus, Seperti mabuk dan bermasalah dan berpangkat Briptu. “Selain ketertiban administrasi, anggota juga diminta membuat surat kesanggupan merawat. Jika diketahui izin senjata api sudah habis atau kondisinya tak terawat, maka dapat ditarik secara kedinasan,” sampainya lagi. Tambah mantan Kasat Reskrim Kota Bengulu itu, sejauh ini 68 orang anggotanya telah dibekali dengan senjata laras pendek setelah melalui serangkaian tahapan ujian, namun saat ini hanya menjadi 58 orang dan perpanjangan administrasi segera dilakukan. Penggunaan senpi sendiri diharapkan dapat digunakan dalam rangkaian menciptakan dan mengantisipasi sejumlah kejadian yang tidak diinginkan. “Untuk sementara Senpi yang ditarik akan kembali dibersihkan dan anggota sendiri diperintahkan untuk segera memperpanjang kepemilikan senpi,” sampinya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: