Dewan Diperiksa Kasus Korupsi
KEPAHIANG, BE - Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM dipastikan akan diperiksa jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ini terkait dengan kasus dugaan korupsi APBD, proyek pengadaan mesin pembuat triplek. Kapasitas Edwar dalam pemeriksaan, sebagai saksi. \"Jujur saya takut dikenakan hukuman apabila tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi. Makanya dalam kasus ini saya mau jadi saksi, daripada nanti saya yang dipidana dan dikenakan denda,\" ujar Edwar. Dikatakannya, ini berdasarkan petikan surat pemanggilan terhadap dirinya, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi ataupun menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan itu, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan dendan Rp 150 juta. \"Dalam surat panggilan dengan No SP-345/N.7.5/Fd.1/08/2013. Kapasitas saya sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan mesin pembuat triplek. Pengadaan itu sendiri di Dinas UKM Perindag Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2012. Surat panggilan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Bengkulu No Print-228/N.7/Fd.1/05/2013,\" jelasnya. Dijelaskannya, dalam surat tersebut dirinya diminta keterangan sebagai saksi hari Kamis (5/9) mendatang langsung di Kejati dan menghadap tim penyidik diantaranya atas nama Abdul Rahman SH. \"Yang jelas saya akan memenuhi panggilan itu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Disisi lain saya siap memberikan keterangan yang diminta oleh tim penyidik terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten kita,\" katanya. Terpisah, Sekkab Kepahiang Drs Hazairin A Kadir MM mengatakan, dalam dugaan korupsi yang saat ini telah menjerat 3 tersangka dan 2 diantaranya berstatus PNS di lingkungan Pemkab. Maka pihaknya tetap akan menyediakan bantuan hukum. \"Bantuan hukum yang dimaksud berupa mempersiapkan Penasehat Hukum (PH) bagi kedua PNS yang memiliki jabatan di Dinas UKM Perindag. Meskipun demikian terkait perkara ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,\" ujarnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: