SK DCT Menyisahkan PKS
KEPAHIANG, BE - Sebanyak 11 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kepahiang sudah mengambil Surat Keputusan (SK) Daftar Caleg Tetap (DCT). Hingga kemarin (2/9) hanya menyisahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum mengambil dokumen resmi DCT tersebut. \"Yang belum mengambil SK DCT tinggal PKS. Parpol peserta Pemilu lainnya sudah semuanya,\" kata Komisioner KPU Kepahiang Bidan Sosialisasi, Irwansyah. Dikatakannya, pihaknya masih akan menunggu pengurus parpol PKS untuk mengambil SK DCT ini kepada pihaknya. \" Jadi untuk PKS masih kita tunggu, kapan bisa mengambil SK DCT ini. SK ini penting agar parpol bisa mengetahui siapa saja caleg saat ini,\" jelasnya. Dijelaskannya, pasca penetapan dan penyerahan SK DCT tersebut, masing-masing Parpol tidak bisa lagi melakukan bongkar pasang caleg yang telah diusungnya. Ini juga berlaku bagi nomor urut masing-masing Caleg. Misal caleg nomor urut 4 mengundurkan diri, maka caleg nomor 5 tetap dinomor urut sesuai dengan penetapan DCT. \"Dengan demikian nomor urut juga tidak bisa lagi dilakukan bongkar pasang. Yang jelas usai penetapan dan penyerahan SK DCT, maka masing-masing Parpol tidak bisa lagi mengajukan perubahan masing-masing Caleg. Baik itu karena mengundurkan diri ataupun nomor urut,\" tegasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: