Dewan Bisa Bolos 6 Bulan

Dewan Bisa Bolos 6 Bulan

KEPAHIANG, BE –Setiap anggota DPRD Kepahiang  yang tidak masuk kantor selama 6 bulan berturut-turut, hanya akan diberi sanksi teguran. Ini diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Faisol Thoha STP. \"Seorang anggota DPRD baru akan dikenakan sanksi teguran ketika telah 6 bulan berturut-turut tidak masuk kerja. Teguran ini juga yang berhak memberikannya hanya Badan Kehormatan Dewan (BKD). Ini sesuai dengan isi Tatib (Tata Tertib) DPRD,\" ujarnya. Dikatakannya, untuk seorang pimpinan dewan akan diberikan sanksi teguran apabila telah tiga kali tidak mengikuti rapat paripurna. \"Pimpinan pun juga akan ditegur jika 3 kali tidak mengikuti paripurna. Jadi, semua tetap punya tanggung jawab masing-masing,\" jelasnya. Menurutnya, jika seorang anggota DPRD sebagai wakil rakyat merasa memiliki tanggung jawab menyuarakan aspirasi rakyat, maka anggota DPRD yang bersangkutan, pasti akan merasa memiliki beban memperjuangkannya. \"Masyarakat bisa menilai sendiri lah, kira-kira wakil rakyat yang dipilihnya itu benar-benar mengaspirasi mereka atau tidak. Salah satunya mungkin dengan intensitas mereka ngantor dan menjawab aspirasi rakyat,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: