Nasdem Batal PTUN-kan KPU

Nasdem Batal PTUN-kan KPU

MUKOMUKO,BE -  Pasca dilakukan pencoretan dua bacaleg yang di usung Parpol Nasdem, yang dikarenakan bacaleg tersebut masih menerima honor ataupun gaji bersumber dari APBD/ APBN. Awalnya Parpol Nasdem mengancam akan menempuh jalur hukum dengan  PTUN-kan KPU. Namun rencana tersebut urung dilakukan. “Kami sudah mendapatkan jawaban ataupun klarifikasi dari KPU. Dimana KPU menemukan SK bahwa dua bacaleg  tersebut adalah anggota BPD dan honor di PNPM,” ujar Sekretaris Parpol Nasdem Kabupaten Mukomuko, Muspar Rusli dikonfirmasi, kemarin. Karena hal itu sudah jelas dan KPU menyatakan berdasarkan aturan. Nasdem taat dan ikut pada aturan. Karena awalnya Nasdem tidak mengetahui bahwa dua bacalegnya tersebut masih menerima honor dari APBD/APBN. Dua orang  Parpol Nasdem itu dari daerah pemilihan (dapil III) yang dicoret KPU atas nama Zulfikar  nomor urut 2 sebagai anggota BPD dan Maksalmina urut 3 sebagai honor di PNPM. Sementara itu pihaknya juga mengindikasikan sekitar 10 bacaleg lainnya yang diusung berbagai parpol masih ada yang belum mundur namun belum dilakukan pencoretan oleh KPU. “Ada sekitar 10 bacaleg dari berbagai parpol. Mulai dari masih ada bacaleg sebagai anggota BPD, honorer guru atau penerima dan jasa dari APBD ataupun APBN, “ bebernya. Ia meminta KPU dan Panwaslu Kabupaten Mukomuko lebih pro aktif dan cermat dalam menyelusuri informasi  tersebut dan lebih terbuka serta mampu meyakini publik dalam hal penegakan aturan tentang pencalonan  pada pemilu legislatif. “Untuk membuktikan kebenaran informasi ini, KPU dan Panwaslu yang menyelusurinya. Jika indikasi itu ternyata benar supaya diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: