Tiga Pengusaha Tambang Belum Perpanjang Izin
MUKOMUKO, BE – Tiga pegusaha tambang batuan di wilayah Mukomuko belum melakukan perpanjangan perizinan usahanya. Namun pengusaha tersebut diduga masih melakukan aktivitas atau beroperasi. Ketiga pengusaha itu yakni DS, yang berlokasi di Desa Lubuk Sanai III, dengan jumlah produksi pasir sungai sebanyak 750 meter kubik. SI berada di Desa Lubuk Sanai III, dengan jumlah produksi pasir sungai sebanyak 450 meter kubik dan lokasi pertambangan batu milik RN di Desa Pauh Terenja dengan jumlah produksi pasir sungai sebanyak 600 meter kubik. “Tiga usaha itu seluruhnya beroperasi di wilayah kecamatan XIV Koto,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten, Evi Yanti SH didampingi Kasi Pelayanan Perizinan, Hamzah Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan. Tanggal penerbitan izin pertambangan milik DS pada 26 Juni 2012 dan masa berlaku izin hingga 26 Juni 2013. Tambang milik SI sama dengan milik DS termasuk masa berlaku izin dan penerbitan serta tambang milik RN, pada 16 Juli 2012 dan masa berlaku izin tanggal 16 Juli 2013. “Dikeluarkannya izin dan batas waktunya sudah sangat jelas. Artinya jika izin sudah habis harus diperpanjang sebelum kembali melakukan aktifitas,” ujarnya. Tiga tambang yang beroperasi diluar izin itu, lanjut Evi, bukan lagi kewenangan KPTSP tetapi tugas dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidanginya. \"KPTSP hanya sebatas mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari SKPD terkait, untuk pengawasan dari SKPD yang membidangi usaha tersebut,\" ujar Evi. Ia mengharapkan dan seharusnya SKPD terkait turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran usaha tambang batu yang tetap beroperasi tetapi masa berlaku izin sudah habis dan belum diperpanjang. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: