Gugatan 7 Eks Caleg Diputus
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, hari ini (2/9) menggelar rapat pleno penentuan putusan terhadap gugatan 7 orang mantan caleg. Gugatan sudah dikaji Sabtu (31/8) lalu, namun hingga kemarin, masing-masing anggota Bawaslu tak mau memberikan gambaran arah rencana putusan hari ini. \"Kami sudah mengkaji berkas yang diajukan caleg yang menggugat KPU terkait penepatan Daftar Calon Tetap atau DCT. Hasil kajian itu akan dibahas dalam rapat pleno besok (hari ini, red),\" kata anggota Bawaslu Divisi Pelanggaran Pemilu, Saadah Mardliyanti MA, kemarin. Menurutnya, jika gugatannya dianggap layak dan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun bila dianggap gugatan mantan caleg itu kurang urgen, maka akan dikembalikan kepada penggugat atau ditolak. Untuk diketahui, ketujuh yang caleg yang menggugat itu; caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dari partai PPP, caleg DPRD provinsi dari PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin, caleg DPRD provinsi Dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik, caleg DPRD Seluma Dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong Dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufrin dan caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani SH. Gugatan itu disampaikan karena para eks caleg itu tidak menerima keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota yang tidak memasukan mereka ke daftar calon tetap (DCT), 22 Agustus lalu. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: