KPU Tetapkan DPSHP Hari Ini

KPU Tetapkan DPSHP Hari Ini

TAIS, BE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tepat waktu. Jadwalnya, hari ini. Dikatakan komisioner KPU, Deny Erdiansyah SH MH, pihaknya mengharapkan rapet pleno penetapan DPSHP PPS bekerja dengan cepat, penuh kehati-hatian dan ketelitian. Katanya, agar hak-hak masyarakat pemilih sepenuhnya dapat terpenuhi. \"Seperti dalam penyusunan DPSHP, petugas perlu melengkapi dan memerbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masih kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda,\" kata Deny. Selain itu, katanya, keterangan tentang status disabilitas (penyandang cacat) menurutnya juga harus diisi. Hal tersebut penting untuk memastikan jumlah dan jenis alat bantu yang akan disediakan untuk para pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.  Selain itu kita juga memberikan dukungan penuh bagi para petugas operator sistem informasi pendaftaran pemilih (Sidalih) dalam rangka perbaikan dan penyusunan DPSHP menuju DPSHP akhir. Menurutnya, jika ada kendala teknis seperti jaringan listrik, akan diantisipasi agar penyusunan, perbaikan dan penetapan DPSHP akhir nantinya tidak molor dari jadwal. Disampaikan juga, jika  pengumuman DPSHP akan dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sesuai pasal 33 ayat  2 menyebutkan, daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat. “Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan,” ujarnya. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP menurut Deny, akan diperbaiki dari tanggal 1 sampai 6 September 2013. KPU sendiri akan menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013 melalui PPK. Kemudian, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan tanggal 7 sampai 13 September 2013. Dipastikannya, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, nantinya DPT selain dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) juga dilengkapi dengan daftar pemilih khusus (DPK). DPK merupakan daftar pemilih yang memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam DPS, DPSHP, DPT dan DPTb.(333

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: