Satu Gugatan Kandas
BENGKULU, BE - Gugatan bekas bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu, Syaiful Anwar Backsin resmi ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dengan demikian, kesempatan Syaiful untuk masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) kandas karena keputusan soal Memenuhi Syarat (TMS) baginya sudah berkekuatan hukum tetap. Proses penolakan gugatan itu, sebelumnya dilalui dengan pemberian keterangan anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi kepada Bawaslu RI. \"Sebelum saya dipanggil, rupanya pertemuan segi tiga antara Syaiful Anwar Backsin, KPU RI dan Bawaslu RI telah menggelar pertemuan untuk mencari mencarikan solusi terbaik atas gugatan Syaiful,\" kata Eko Sugianto, kemarin. Dijelaskannya, dalam pertemuan Syaiful mengungkapkan keberatanya, KPU Provinsi Bengkulu hanya memberikan kesempatan satu kali kepadanya dirinya dan 2 balon lain yang sebelumnya dicoret oleh KPU Provinsi Bengkulu yang lama. Sedangkan 17 balon lainnya diberikan kesempatan memperbaiki dukungannya sebanyak 2 kali. Oleh karena itu, Syaiful pun menutut agar ia diberikan kesempatan 1 kali lagi. \"Mendengar tutuntan sayiful itu, KPU RI langsung memberikan waktu kepada Syaful selama 6 hari untuk memperbaiki kekurangan dukungannya terhitung sejak 20 hingga 26 Agustus lalu. Namun tawaran itu ditolak Syaiful dengan alasan tidak sanggup jika diberikan waktu hanya 7 hari, dan terbukti hingga tanggal 26 Agustus kemarin, Syaiful tak menyerahkan dukungan tambahannya ke KPU Provinsi Bengkulu,\" terang mantan Ketua KPU Bengkulu Utara itu. Menurut Eko, Syaiful tidak memiliki itikad untuk menambah dukuangannya, padahal KPU Provinsi Bengkulu siap membantu dengan melakukan verifikasi pendukung, hanya tinggal Syaiful mengumpulkan pendukungnya disuatu tempat. \"Kami sudah membuka jalan, silahkan pak Syaiful kumpulkan calon pendukungnya disuatu tempat dan Pokja dari KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan tambahan tersebut. Namun itu tidak digubris, maunya langsung dimasukkan ke DCT tanpa melakukan penambahan dukungan, jelas itu tidak bisa,\" papar Eko. Sebelumnya, Syaiful hanya menyerahkan dukungan sebanyak 2.277. Namun setelah diverifikasi, dukungan yang sah hanya 1.510. Karena tidak memenuhi syarat memiliki 2000 dukungan sah, KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu pun memilih mencoret Syaiful dari pencalonan DPD. //DCT 19 orang Dipastikan Eko, calon DPD Dapil Bengkulu tetap 19 orang. Ke-19 calon itu sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI, Selasa (29/8) kemarin. \"Memang informasinya DCT DPD sudah ditetapkan, namun sampai hari ini (kemarin,red) belum diumumkan di website KPU RI,\" ungkap Eko. Gugatan Eks Caleg Sementara itu, gugatan 7 orang caleg yang tidak masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan ditentukan hari ini (30/8). Keptusan tersebut akan diambil melalui rapat pleno Bawaslu. Hingga kemarin, ke-7 caleg dinyatakan TMS itu sudah melengkapi kekurangan berkasnya gugatannya. Selanjutnya giliran Bawaslu menelaah dan mengkaji gugatan para eks caleg tersebut, apakah layak dilanjutkan menjadi sengketa Pemilu atau tidak. \"Jika kami dinilai tidak layak untuk dilanjutkan, maka berkas gugatan itu akan kami kembalikan kepada penggugat. Sebaliknya, jika dianggap layak, maka akan kami teruskan ke tahap mediasi hingga tuntas,\" kata anggota Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH kemarin. Dijelaskannya, jika dalam tahap mediasi ini, penggugat (caleg TMS) dan tergugat (KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota) menemui kesepakatan, maka penyelesaian tidak akan dilanjutkan dengan catatan kedua belah pihak sepakat dengan hasil mediasi yang difesilitasi oleh Bawaslu tersebut. Tapi bila mediasi tidak membuahkan hasil, maka jalan penyelesaian dilanjut ke ajudikasi. Dalam tahap ajudikasi ini Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang sifatnya mengikat, yakni menerima atau menolak gugatan sengketa itu. \"Kami memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menerima atau menolak keputusan Bawaslu, jika menolak silahkan lanjutkan gugatan ini,\" ujarnya. Bawaslu sendiri hanya memiliki waktu selama 12 untuk menyelesaikan sengketa Pemilu tersebut. Jika ada salah satu pihak tidak menerima hasil keputusan sengketa oleh Bawaslu tersebut, masih bisa melakukan gugatan selanjutnya atau banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: