KPU Bidik Baliho Nasdem
BENGKULU, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan pemasangan alat peraga kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melanggar ketentuan. Berupa baliho besar bergambarkan caleg DPR RI H Patrice Rio Capella dan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Baliho tersebut terpasang di tiga titik jalur hijau. Di depan Mapolda, simpang Padang Harapan dan di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH memastikan akan membongkar baliho tersebut jika pihak ketiga yang bergerak di bidang jasa reklame dan periklanan tidak mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan KPU. ‘’Kami sudah minta penyedia jasa reklame untuk hadir, namun belum ada respon meskipun sudah 2 kali kami undang. Kami akan mengundang 1 kali lagi, jika tidak juga diindahkan, maka baliho tersebut langsung kami,\" tegas Zainan. Menurutnya, terlepas ada atau tidaknya ajakan untuk memilih dalam baliho tersebut, namun bila saat ini sudah pentapan DCTdan itu sudah termasuk kategori kampanye. \"Walaupun tidak ada ajakan memilih, jika saat ini sudah memasang baliho atau iklan, itu sudah termasuk kampanye,\" ujarnya. Zainan mengungkapkan, tujuan pihaknya memanggil penyedia jasa reklame itu untuk mencari solusi, agar media kampanye tersebut tidak dimonopoli oleh Parpol atau caleg tertentu. Melainkan harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua Parapol atau Caleg lain. Selain itu, katanya, pihaknya juga ingin membicarakan soal kontrak antara penyedia jasa dengan Pemprov. Karena jalur tersebut termasuk lokasi komersil. Baliho tersebut bisa dipertanahankan bila memberikan kontribusi atau menyumbang PAD kepada daerah. Jika menyumbangkan PAD, maka harus diketahui KPU agar pemasangan baliho tersebut tidak dikategorikan melanggar. \"Kami tunggu itikad baik dari penyedia jasa untuk memenuhi undangan kami. Yang jelas panggilan kedua sudah kami layangkan hari ini (kemarin, red),’’ terang Zainan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: