Jubir KPU Tanggapi Bawaslu

Jubir KPU Tanggapi Bawaslu

BENGKULU, BE – Pernyataan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Saadah Mardliyanti MA yang meminta kesamaan persepsi antara KPU Provinsi dan KPU Kota soal penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye ditanggapi serius KPU Provinsi. Ditegaskan Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, bagi pihaknya, soal lokasi alat peraga kampanye antara wilayah Provinsi dengan wilayah Kota memang berbeda. Sehingga tidak dibesar-besarkan antara kebijakan penetapan lokasi yang dibolehkan atau yang dilarang oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Bengkulu. \"Dalam SK dikeluarkan KPU Provinsi, pemasangan alat peraga kampanye hanya mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di seluruh aset-aset milik Provinsi. Dalam SK itu tidak mengatur lokasi alat peraga kampanye yang masuk ke aset kota. Namun lokasi Pantai Panjang yang perlu disinkronisasikan, kawasan Pantai Panjang itu masuk aset Provinsi sesuai koordinasi kami dengan Pemda Provinsi,\" kata Zainan. Zainan menegaskan, Pantai Panjang itu tidak dibolehkan adanya pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi itu termasuk jalur hijau yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk permasalahan larangan pemasangan alat peraga di lokasi jalan 2 jalur, di wilayah Provinsi hanya ada 1 jalan 2 jalur yang  masuk jalur hijau karena merupakan jalan protokol, yakni Jalan Depati Payung Negara  atau dari Bandara hingga ke Jalan Ahmad Yani Mapolres Bengkulu. “Jalan 2 jalur itu merupakan wilayah Kota, maka KPU Kota yang berwenang menentukannya,’’sampai Zainan. Disinggung soal adanya surat teguran Bawaslu Provinsi agar KPU Provinsi melakukan sinkronisasi dengan KPU Kota, Zainan mengaku akan segera koordinasi ke Bawaslu. Namun, ia memastikannya KPU Provinsi tidak akan membahas masalah tersebut bersama KPU Kota. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: