Marak Kasus Pencabulan Anak

Marak Kasus Pencabulan Anak

MUKOMUKO, BE – Terhitung Agustus 2013, sebanyak 12 kasus persetubuhan anak yang ditangani atau diproses oleh penyidik Polres Mukomuko. “ Belasan kasus itu korbannya anak dibawah umur. Mulai dari yang baru duduk di sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP),” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIk didampingi Kasat Reskrim, Iptu Douglas Mahendra. Modus pelaku  yang menyetubuhi anak dibawah umur itu diantaranya dipacari dan dibujuk rayu serta dijanjikan bertanggung jawab , pelaku sering menonton video porno dan ada juga diakibatkan  dengan internet yang  dapat diakses  situs porno. Kasus tersebut sudah banyak yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan masih dalam proses kelengkapan berkas yang dilakukan  penyidik Polres Mukomuko. Pelaku persetubuhan itu rata-rata dilakukan oleh orang yang usianya selisih beberapa tahun namun sudah diatas 17 tahun  l dan ada pula yang pelakunya sudah berumur. Jika dilihat hingga Agustus 2013 termasuk lebih tinggi jika dibandingkan pada tahun 2013 lalu sebanyak 15 kasus. Penyebab terjadinya kasus tersebut, lanjutnya, tidak lepas dari peran pendidikan awal dalam keluarga dan sekolah. Karena peran dan pengawasan yang ketat dimulai dari keluarga yang harus memantau dan mengawasi kegiatan anak tersebut sehari – hari. “ Peran utama adalah dari oranag tua/keluarga. Bagaimana bisa mengawasi pergaulan dan aktifitas anak – anak tersebut dengan ketat. Inilah yang menjadi tugas utama para orang tua supaya anak – anaknya tidak terjerumus yang merugikan dan menghancurkan masa depan,” sarannya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: