Tidak Ikut Siskamling Didenda
PENARIK, BE – Beberapa desa di wilayah Kecamatan Penarik, Mukomuko telah menerapkan denda bagi setiap warga didesa tersebut yang tidak ikut sistim keamanan lingkungan (Siskamling). “ Denda bagi warga yang tidak ikut siskamling Rp 50 ribu/ orang dan ada pula dendanya membawa makanan dan minuman ringan yang diterapkan oleh desa berdasarkan kesepakatan bersama di desa tersebut,” ujar Camat Penarik, Sahroni. Penerapan denda itu sudah lama berjalan di beberapa desa di wilayah kerjanya. Kendati demikian siskamling di desa – desa yang sudah berjalan perlu lebih ditingkatkan. Bagi desa yang belum menjalankan siskamling , tak henti – hentinya kecamatan menyampaikan supaya kepala desa dan perangkatnya bersama - sama dengan masyarakat mulai menjalankannya. Banyak manfaat positif. Diantaranya menjaga keamanan dan ketertiban . Mulai dari mencegah tindak kejahatan seperti pencurian dan lainnya. “ Peran masyarakat sangat penting dan utama untuk menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal. Siskamling dijalankan dan ditingkatkan untuk kepentingan bersama,” imbaunya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: