Galian C Milik Anggota Dewan Distop

Galian C Milik Anggota Dewan Distop

\"selainARMA JAYA, BE - Pasca beroperasinya lokasi galian C jenis batu gajah beberapa bulan lalu dan menimbulkan polemik bagi warga. Akhirnya kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB masyarakat desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya melakukan portal jalan di perusahaan seluas dua hektar itu. Diketahui galian batu gajah milik salah satu anggota dewan DPRD Bengkulu Utara, Yurman Hamedi ini selain luasnya menyalahi aturan, aktifitasnya pun merusak jalan umum warga yang merasa keberatan adanya pengoperasian perusahaan itu. Akibat tonase yang cukup berat diangkut truk yang melintas di desa tersebut diketahui saat ini keadaan jalan itu sudah rusak parah. Warga yang sering kali meminta untuk penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah digubris oleh pihak perusahaan. Termasuk halnya kepala desa, Azwari tidak ada upaya penyelesaian. Bahkan saat warganya berdemo,  Kades tidak berada di lokasi mendampingi warganya. Akibat aksi warga itu, akhirnya aktifitas perusahaan itu terhenti. Tomi selaku kordinator aksi pemortalan jalan itu menjelaskan sudah tidak ada lagi penyelesaian antara warga dan perusahaan. Sejak tiga bulan lalu keinginan warga tidak pernah digubris. Sehingga warga memutuskan aktifitas perusahaan dihentikan dan siap mengikuti proses penyelesaian ke jalur hukum. \"Tidak ada penyelesaian antar warga, cukup beberapa bulan lalu diberikan waktu tapi tidak digubris. Pemortalan ini sudah harga mati, sekarang kami siap dipanggi dewan, pemerintah, bahkan kepolisan, tapi aktifitas galian ini ditutup dulu sampai benar-benar tuntas dan ditemukan kesepakatan,\" jelas Tomi. Akhirnya dilakukan pertemuan selama satu jam antara pihak perusahaan dan warga yang dijaga ketat oleh personil kepolisian dari Polres BU. Salah satu perwakilan pihak perusahaan, Rudi Padel menyanggupi apa yang menjadi keinginan warga. \"Akan saya sampaikan apa yang menjadi harapan dan keinginan warga kepada pemiliknya. Kami siap aktifitas perusahaan dihentikan, sampai kita bertemu kembali membahas ini di DPRD, pemerintah ataupun pihak kepolisian,\" jelasnya. Sementara itu, Camat Arma Jaya, Suadi SIP mengakui untuk rekomendasi izin perusahaan itu memang diketahui oleh dirinya, akan tetapi atas izin Azwari, bukan anggota dewan Yurman Hamedi dan tidak mengetahui kalau kepemilikannya milik Yurman Hamedi. \"Warga hanya keberatan dengan aktifitas galian batu besar ini, karena jalan rusak, dan galian ini dianggap menyalahi. Kalau terus beroperasi maka lama kelamaan akan terjadi musibah besar, batu di kaki gunung itu terus diambil tentunya gunung akan hancur, apalagi untuk luas perusahaan itu juga sudah salah. Dalam ketentuan luas perusahaan tidak bisa melebihi satu hektar, yang jelas akan kita koordinasikan lebih lanjut terkait galian ini,\" papar Supadi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: