Lepas HGU, Tunggu Pemprov
KEPAHIANG, BE - Pelepasan Hak Guna Usaha PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) seluas 50 hektar di Desa Air Sempiang Kabawetan, Kepahiang masih menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemkab sendiri sudah mengajukan permohonan ke gubernur, namun sampai kini belum juga disetujui Pemprov Bengkulu sebagai salah satu pihak pemegang saham. Asisten I Pemkab Kepahiang, Drs Ediyanto menyampaikan semua pemegang saham selain Pemprov telah setuju atas pelepasan HGU milik PT SMM tersebut. \"Kita juga heran, hanya Pemprov saja yang belum setuju pelepasana HGU itu. Kalau yang lain termasuk Pemkab sudah setuju semua,\" ujarnya. Dikatakannya, Pemprov Bengkulu sendiri memiliki saham sebesar 29,42 persen. Dan apabila Pemprov setuju dengan pelepasan HGU tersebut, maka lahan 50 hektar itu akan dikembalikan kepada negara, lalu disertifikatkan atas nama Pemprov Bengkulu oleh pihak BPN. \"Nanti disertifikatkan atas nama Pemprov. Setelah itu, barulah relokasi SPP bisa dilakukan, meski memang, selagi itu dalam proses, pembangunan mesjid agung sebenarnya bisa dijalankan,\" jelasnya. Dijelaskannya, PT Chakra sebagai pemegang saham terbesar PT SMM, yakni 60,41 persen telah sejak 18 Februari 2013 lalu menyetujui pelepasan HGU itu. Pihaknya sendiri sudah menyampaikan surat kepada Pemprov bahwa pemegang saham terbesar PT SMM yakni, PT Chakra tersebut telah menyetujui pelepasan HGU itu. Ditambah lagi dengan pemegang saham lain yakni Pemkab Kepahiang sendiri dan bapak Nazir yang juga menyetujuinya. \"Harapan kita dalam waktu dekat, Pemprov memberikan pernyataan persetujuan pelepasan HGU itu, karena setelah pelepasan HGU itu akan menjadi milik Pemprov Bengkulu untk relokasi SMK-SPP,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: