Rp 5 Juta Bagi Informan Black Campaign
TALANG EMPAT, BE - Panwaslu Bengkulu Tengah tak main-main dalam mengusut beredarnya selebaran gelap black campaign yang belakangan banyak beredar ditengah-tengah masyarakat. Panwaslu menggelar sayembara khusus untuk mengungkap pelaku penyebar black campaign itu. Dengan menyiapkan uang tunai Rp 5 juta bagi siapa saja informan yang mengetahui dan mau membeberkan pelaku penyebar selebaran gelap, yang menjelekkan salah satu pasangan calon itu. \"Kami tak main-main dengan laporan masyarakat, jangan sampai kami diangap tidak bekerja berkenaan dengan tugas pokok Panwaslu sebagai lembaha Pengawas Pilkada,\" ujar Ketua Panwaslu Drs BJ Karneli di hadapan awak media kemarin. Uang sayembara itu, kata Karneli untuk menjawab selentingan tak sedap yang beredar bahwa Panwas tidak bekerja. \"Kami justru kerja siang malam untuk mencari identitas pelaku. Bahkan Panwas sudah bergerak cepat tingkat kecamatan, tetapi, tidak mudah menunjuk siapa pelaku tersebut,\" tambah Karneli. Kalau laporan via sms dari masyarakat diakui Karneli banyak masuk ke Panwas. Hanya saja kebenaran laporan itu diragukan. Terkait ancaman hukuman bagi pelaku black campaign, jelas Karneli dapat dibagi dua. Yakni Pilkada dan pidana. Pilkada terkait pelanggaran aturan main. Sedangkan pidana pencemaran nama baik. \"Pelanggaran Pilkada yaitu black campaign. Sementara pidana bisa masuk pencemaran nama baik pasal 310 KUHP. Berlaku bagi siapa saja, apabila pelakunya penyelanggara Pilkada seperti KPU atau Panwas hukumannya lebih berat lagi,\" tegas karneli. Karneli menambahkan pada minggu tenang yang dimulai hari ini, Panwas melaksanakan pengawasan ekstra ketat. Karena pada minggu tenang pasangan calon dan timnya tak boleh lagi berkampanye. Namun saat minggu tenang itulah pelanggaran rawan terjadi.
Logistik Tuntas Sementara penyortiran surat suara yang dilakukan KPU, pendistribusiannya ke PPK dijadwalkan tuntas hari ini. \"Sejauh ini belum ada kesalahan berarti pada surat suara, baik rusak atau lebih. Namun bila ada, akan disisihkan dan diganti dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 % dari jumlah DPT,\" jelas Sufirman SAg Divisi Teknis KPU. Jika ada surat suara rusak dititipkan di Polsek Talang Empat. Jumlah surat suara yang dimasukkan ke kaleng TPS, sesuai dengan jumlah mata pilih yang ada di TPS itu. \"Kuncinya dipegang oleh KPU (PPK) dan kepolisian,\" tukas Sufirman. (cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: