Mantan Cabup Terancam Dipecat
MUKOMUKO, BE – Satu lagi PNS di jajaran pemda Mukomuko sekaligus mantan calon bupati (Cabup) Kabupaten Mukomuko direkomendasi di berhentikan sebagai PNS. Dia adalah Az, yang bertugas di jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes). “ Ya, kemarin (23/8) inspektorat telah merekomendasikan Az diberhentikan sebagai PNS,” tegas Kepala Inspektur Inspektorat Daerah, A Halim SE MSi. Rekomendasi pemberhentian dari PNS tersebut dinilai sudah dilakukan proses yang cukup panjang. Mulai dari meminta keterangan dari saksi – saksi khususnya di tempat Az bertugas hinga yang bersangkutan dipanggil. Hanya saja, saat dipanggil yang bersangkutan tidak datang. “ Tiga kali surat panggilan, namun Az tidak datang. Artinya yang bersangkutan menyetujui atas putusan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Sanski berat yang jatuhkan kepada Az berdasarkan PP 53 tahun 2010. Az sejak tahun 2010 lalu bolos alias tanpa keterangan. “ Pada tahun 2013 ini saja Az tercacat sebanyak 105 hari tidak ngantor,” bebernya. Meskipun rekomendasi Inspektorat telah ditandatangani, lanjut Halim, tetap akan dirapatkan kembali di tingkat Baperjaat dan disampaikan ke bupati untuk ditanda tangani. “ Mekanisme dan prosedur tetap di jalankan. Sangat kecil kemungkinan adanya perubahan pemberian sanski yang telah di rekomendasikan inspektorat,” katanya. Halim mengimbau kepada seluruh PNS lainnya supaya tetap bekerja sesuai dengan tupoksinya masing – masing. Bagi PNS yang tidak disiplin dan melanggar dipastikan sanski menanti. Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disipilin PNS. Pada peraturan itu sudah dijelaskan sedetail mungkin. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat. “ PNS yang melanggar aturan, dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas, \" tandas Halim. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: