Blokir Jalan Perusahaan, Dilapor Polisi

Blokir Jalan Perusahaan, Dilapor Polisi

LAIS, BE - Pemblokiran jalan dilakukan warga terhadap PT SME di blok CC 3 Desa Kembang manis Kecamatan Air Padang beberapa waktu lalu, dilaporkan Amri (62) selaku humas PT SME. Pasalnya akibat tindakan itu, perusahaan dirugikan karena aktivitas perusahaan terganggu. Tindakan pemblokiran jalan itu dipicu beberapa orang warga yang merasa kurang nyaman dengan adanya kendaraan perusahaan yang beraktivitas di desa itu. Warga berdalih kendaraan itu mengakibatkan debu dan meminta pihak perusahaan menanggulangi debu tersebut dengan membayar uang kompensasi sebesar Rp 20 juta. Pemblokiran itu dilakukan warga sejak Senin (19/8) lalu sekitar pukul 07.00 WIB ketika karyawan perusahaan hendak bekerja, namun tiba dilokasi jalan telah dipagar oleh beberapa warga. Pihak perusahaan dan warga melakukan perundingan dan warga menyampaikan keinginannya pagar jalan itu baru ibuka kalau pihak perusahaan bersedia membayar uang kompensasi tersebut. Pihak perusahaan yang merasa keberatan dan tidak ada keterkaitan dengan warga akhirnya PT SME ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais (20/8) lalu. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Lais, Iptu Ferry Putra Samodra membenarkan adanya laporan pihak perusahaan tersebut. Dikatakan kapolsek masih akan di mediasi terlebih dulu antara kedua belah pihak dan akan diselesaikan dengan solusi kebersamaan sesuai kesepakatan, \"Pihak perusahaan memang sudah melaporkan kejadian itu. Alasannya perusahaan tidak ada hubungannya dengan warga dan yang melakukan pemortalan jalan itu hanya beberapa orang warga saja. Untuk keamanan kita siap mengamankan untuk kelancaran mediasi,\" demikian kapolsek. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: